LBH Bandung Sebut Ketiga Petani yang Jadi Tersangka Hanya Ingin Negoisasi
Warga yang memiliki tanah di Desa Sukamulya pun memiliki kekhawatiran proses pembebasan tanah tidak melalui sosialiasi yang diinginkan.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Carsiman (45), Sunadi (45), dan Darni (66) akhirnya bisa bertemu kembali dengan keluarganya. Ketiganya sempat mendekam di rumah tahanan Polda Jabar selama seminggu lantaran disangka pasal 214 KUHPidana.
Ketiganya ditangkap polisi ketika sejumlah warga Desa Sukamulya dan aparat kepolisian terlibat bentrok pada pengukuran tanah untuk pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB).
Ribuan aparat keamanan mengamankan pengukuran tanah seluas 12 hektare pada Kamis (17/11/2016).
Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Arip Yogiawan, kasus yang dialami tiga warga Desa Sukamulya itu tidak sesuai pasal yang disangkakan.
Apalagi katapel dan sejumlah batu menjadi alat bukti kasus yang disangkakan tiga petani itu.
"Kami melihat (aksi) mereka bukan menghalangi petugas. Warga hanya ingin negoisasi, tapi ada deadlock, polisi membubarkan, warga melakukan perlawanan," kata Arip di kantor di kantor LBH Bandung, Jalan Sido Mulyo, Kecamatan Cibeunyng Kaler, Kota Bandung, Kamis (24/11/2016).
Dikatakan Arip, ketiga kliennya itu merupakan satu dari sekian warga Desa Sukamulya yang khawatir terhadap cara pengukuran tanah yang akan dibebaskan.
Diakuinya jika ketiga kliennya itu memang bukan warga yang tanahnya diukur pada Kamis (17/1/2016).
Adapun tanah yang diukur atau seluas 12,7 hektare itu memang milik warga yang telah sepakat dibebaskan untuk pembangunan BIJB.
"Namun yang diinginkan warga itu pembebasan tanah ini diawali pertemuan yang partisipatiif. Melibatkan warga dan perangkat desa, sedangkan upaya itu (12,7 hektare) tidak ada. Ada undangan tapi sifatnya personal dan tidak di balai desa. Itu yang menjadi penyebab penolakan warga," kata Arip.
Dikatakan Arip, proyek pembangunan BIJB masih membutuhkan 700 hektare lahan di Desa Sukamulya.
Warga yang memiliki tanah di Desa Sukamulya pun memiliki kekhawatiran proses pembebasan tanah tidak melalui sosialiasi yang diinginkan.
"Pascaperistiwa kemarin ada upaya mediasi yang dilakukan kantor staf presiden dan Komnas HAM. Warga diminta tegas tuntutannya apa, karena masih simpang siur. Seperti relokasi atau keberatan pindah karena sudah betah," kata Arip.
Adapun Carsima, Sunadi, dan Darni, kata Arip, juga memiliki lahan dari 700 hektare yang dibutuhkan untuk pembangunan itu.
Itu mengapa ketiganya juga hadir bersama ratusan warga untuk negoisasi ketika pemerintah melakukan pengukuran tanah.
"Sebetulnya masing-masing warga beragam keinginan, artinya ada yang ingin menjual tapi tidak mau rugi dan menjual dengan berbagai macam syarat. Untuk klien kami belum tahu karena kami belum bicara ke arah sana setelah ditahan," kata Arip. (cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.