Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Bertemu Gatot Pujo, Istri Pertama dan Anaknya Pulang Naik Angkot

Istri mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Sutias Handayani, bersama putri mereka, berjalan beriringan mendampingi Gatot menuju ke area parkir.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Usai Bertemu Gatot Pujo, Istri Pertama dan Anaknya Pulang Naik Angkot
Tribun Medan/Risky Cahyadi
Anak dan istri Gatot menunggu angkot usai menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Istri mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Sutias Handayani, bersama putri mereka, berjalan beriringan mendampingi Gatot menuju ke area parkir di belakang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/11/2016).

Di area parkir, Jalan Candi Mendut tersebut, mobil tahanan telah menunggu Gatot. Ia kemudian pamit kepada Sutias dan putri mereka, sebelum naik ke mobil tahanan.

Di mobil tahanan milik Kejati Sumut itu, Gatot duduk di kursi depan, tepatnya di samping sopir.

Mengenakan topi berwarna biru, Gatot akhirnya diboyong menuju Rutan Tanjunggusta Medan.

Selepas kepergian Gatot, Sutias bersama putrinya kembali ke kediaman mereka.

Sutias yang mengenakan jilbab cokelat muda tak banyak bicara tatkala ditanya seputar vonis yang diterima suaminya.

"Ya, pulang ke rumah lah. Kan ada PH (penasihat hukum)," kata Sutias.

Berita Rekomendasi

Sutias dan putrinya kemudian meninggalkan area parkir tersebut. Mereka perlahan melangkahkan kaki sembari bercengkrama.

Ibu dan anak tersebut berjalan melintasi Jalan Candi Mendut hingga sampai di Sun Plaza, Jalan KH Zainul Arifin.

Mulanya, Sutias dan putrinya berbincang dengan beberapa penarik becak di depan mal tersebut. Namun, entah mengapa, keduanya malah berjalan menjauhi penarik becak yang sedang menunggu penumpang.

Suami Istri Masuk Bui
Gatot Pujo Nugroho, putra Jawa kelahiran Magelang, Jawa Tengah, 11 Juni 1962, diangkat menjadi penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara sejak 21 Maret 2011.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.15/P Tahun 2011 tertanggal 21 Maret 2011 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Gatot merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia diangkat sebagai pj gubernur itu karena Gubernur Syamsul Arifin berstatus tersangka, dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat.

Syamsul, mantan bupati Langkat, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gatot kemudian menjadi Gubernur Sumut definitif pada 14 Maret 2013. Saat itu, ia sedang mengikuti Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2013.

Pada Pilkada 2013, Gatot berpasangan dengan Tengku Erry Nuradi, didukung Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasdem dan partai lainnya.

Gatot-Erry memenangi pilkada meraih 32 persen suara. Ia dilantik kembali sebagai Gubernur untuk periode penuh 5 tahun pada tanggal 16 Juni 2013 oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Dua tahun kemudian, Gatot seperti pendahulunya, terseret kasus suap dan korupsi.

Gatot divonis 3 tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Sementara itu, istri kedua Gatot, Evy Susanti, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Istri pertama Gatot adalah Sutias Handayani, tinggal di Medan, Sumatera Utara.

Selain itu, keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan penjara.

Hakim menganggap keduanya terbukti menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, serta kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Dalam dakwaan pertama, Gatot dan Evy dianggap terbukti menyuap 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan sebanyak 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan gugatan atas uji kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Uang suap diberikan melalui pengacara Gatot dan Evy, yaitu Otto Cornelis Kaligis serta Muhammad Yagari Bhastara alias Gary yang merupakan anak buah Kaligis.

Kini, kasus kedua, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menghukumnya enam tahun penjara, Kamis (24/11/2016).

Majelis Hakim Ketua Janiko Girsang menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur Sumatera Utara ini enam tahun penjara denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Gatot dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pindana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut tahun anggara (TA) 2012-2103 dengan kerugian negara senilai Rp 2,8 miliar.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas