Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Widiawati Minta Jasad Ibunya Disuntik Biar Hidup Lagi

Kisah kehidupan petugas kebersihan honorer Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sekadau bernama Nisa, cukup menjadi perhatian.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Widiawati Minta Jasad Ibunya Disuntik Biar Hidup Lagi
Tribun Pontianak/Tito Ramadhani
Jailimin memangku cucunya, Widiawati (3), anak perempuan satu-satunya Nisa dari pernikahan pertama. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, SEKADAU - Kisah kehidupan petugas kebersihan honorer Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sekadau bernama Nisa, cukup menjadi perhatian.

Selain meninggalkan anak perempuan yang masih berusia belia, pernikahan Nisa dengan suami keduanya bernama Dani, masih seumur jagung.

"Mereka baru menikah, baru sekitar dua bulan 12 hari," ungkap ayah Nisa, Jailimin saat ditemui di kediamannya, Jumat (25/11/2016).

Nisa meninggalkan seorang anak perempuan berusia 3 tahun bernama Widiawati dan suaminya, Dani (19).

Widiawati kini dirawat oleh Jailimin (kakeknya) dan Rajaah (neneknya).

"Di rumah dia main sama pamannya, lebih tua sedikit lah dari umurnya. Sekarang sih Widia sudah mengerti ibunya meninggal, sewaktu pertama dulu dia masih cari-cari ibunya, disuruhnya suntik jasad ibunya yang dikubur supaya hidup kembali," kata dia.

Berita Rekomendasi

Tiga terdakwa kasus pembunuhan seorang petugas kebersihan honorer Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sekadau bernama Nisa (22) divonis 14 tahun penjara potong masa tahanan di Pengadilan Negeri Sanggau, Kamis (24/11/2016).

Majelis Hakim yang diketuai Didit Pambudi Widodo, didampingi Hakim Anggota I, John Malvino Seda Noa Wea dan Hakim Anggota II, Marjuanda Sinambela menyatakan, Hamdani alias Obeng (32) dan Zainal (31) yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pembunuhan terhadap Nisa, sesuai dengan pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas