Widiawati Minta Jasad Ibunya Disuntik Biar Hidup Lagi
Kisah kehidupan petugas kebersihan honorer Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sekadau bernama Nisa, cukup menjadi perhatian.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, SEKADAU - Kisah kehidupan petugas kebersihan honorer Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sekadau bernama Nisa, cukup menjadi perhatian.
Selain meninggalkan anak perempuan yang masih berusia belia, pernikahan Nisa dengan suami keduanya bernama Dani, masih seumur jagung.
"Mereka baru menikah, baru sekitar dua bulan 12 hari," ungkap ayah Nisa, Jailimin saat ditemui di kediamannya, Jumat (25/11/2016).
Nisa meninggalkan seorang anak perempuan berusia 3 tahun bernama Widiawati dan suaminya, Dani (19).
Widiawati kini dirawat oleh Jailimin (kakeknya) dan Rajaah (neneknya).
"Di rumah dia main sama pamannya, lebih tua sedikit lah dari umurnya. Sekarang sih Widia sudah mengerti ibunya meninggal, sewaktu pertama dulu dia masih cari-cari ibunya, disuruhnya suntik jasad ibunya yang dikubur supaya hidup kembali," kata dia.
Tiga terdakwa kasus pembunuhan seorang petugas kebersihan honorer Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sekadau bernama Nisa (22) divonis 14 tahun penjara potong masa tahanan di Pengadilan Negeri Sanggau, Kamis (24/11/2016).
Majelis Hakim yang diketuai Didit Pambudi Widodo, didampingi Hakim Anggota I, John Malvino Seda Noa Wea dan Hakim Anggota II, Marjuanda Sinambela menyatakan, Hamdani alias Obeng (32) dan Zainal (31) yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pembunuhan terhadap Nisa, sesuai dengan pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.