Ayah Tiri di Beltim Ini Tega Cabuli Anaknya yang Masih SMA Hingga Tujuh Kali
Dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Sander (31) terbongkar. Warga Desa Batu Penyu itu tega mencabuli anak tirinya sendiri
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BELITUNG - Dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Sander (31) terbongkar. Warga Desa Batu Penyu itu tega mencabuli anak tirinya sendiri, Mawar (16) berulang kali.
Perilaku tak senonoh itu bahkan dilakukan hingga tujuh kali.
Informasi yang dihimpun Pos Belitung, aksi pelaku terbongkar usai keanehan yang dirasakan oleh ayah kandung Mawar, warga Desa Gantung, terhadap putri kandungnya.
Ayah kandung Mawar pun menanyakan keganjilan yang ia rasakan terhadap putrinya itu.
Mawar diketahui menetap di Desa Batu Penyu mengikuti ibunya yang menikah dengan Sander dan telah berpisah dengan ayah kandung Mawar.
Sempat beberapa kali menolak menjawab, akhirnya Mawar mengaku telah dicabuli oleh Sander sebanyak tujuh kali.
Sang ayah kandung pun melaporkan hal tersebut ke Polisi Resort Belitung Timur (Beltim), Selasa (22/11) malam lalu.
Wakapolres Beltim Kompol Joko Triyono mewakili Kapolres Beltim AKBP Nono Wardoyo membenarkan adanya laporan tersebut.
Terakhir kali, Sander diduga mencabuli Bunga pada Selasa (22/11) dini hari lalu di rumahnya, Desa Batu Penyu.
"Orangtua (kandung) korban (yang) melaporkan tindak pidana asusila terhadap anaknya," kata Joko dikonfirmasi Pos Belitung, Sabtu (26/11) kemarin.
Joko mengatakan, pelaku dan korban tinggal serumah di Dusun Kundor, Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung.
Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai buruh tambang. Adapun Mawar masih mengenyam pendidikan di sebuah SMA di Kabupaten Beltim.
"Saat ini pelaku sudah kami mintai keterangan dan dilakukan penahanan," katanya.
Polisi menjerat Sander dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Barang bukti yang diamankan berupa pakaian tidur korban, boneka dan sprei. Korban, kata Joko, juga telah dimintai keterangan oleh unit PPA Polres Beltim.
"Pelaku diancam dengan kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun sesuai dengan UU Perlindungan Anak," katanya. (m3)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.