Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Masing-Masing Peran Pelaku Penipuan Menggunakan Kartu Kredit

Peran sindikat ini cukup rapi dari mulai mengambil data hingga melakukan penggesekan kartu kredit

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini Masing-Masing Peran Pelaku Penipuan Menggunakan Kartu Kredit
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Bali  I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil membekuk tiga tersangka yang menjadi pelaku penipuan kajahatan transaksi elektronik di Denpasar Bali.

Mereka adalah Riansyah (32) adal Jakarta, Kurnia Jaya (41) asal Tanjung Balai Sumatera Utara dan Andi Ismanto asal Palmerah Jakarta.

Ketiga tersangka ini dalam aksinya memerankan masing-masing tugasnya.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, mereka melakukan penipuan ini terhadap Ninik Suchiati (35) warga Jalan WR Supratman Denpasar Bali itu mengalami kerugian hingga mencapai Rp. 40 juta. Mereka memiliki perannya masing-masing.

Tersangka Riansyah,  berperan sebagai pembeli data nasabah yang didapatkan melalui internet yang menghubungi korban untuk memberitahukan kredit sudah tidak dipakai dan akan diblokir.

Kemudian, yang menyamar menjadi petugas adalah Andi Ismanto dan penggesekan ialah Kurnia Jaya.

Berita Rekomendasi

"Peran sindikat ini cukup rapi dari mulai mengambil data hingga melakukan penggesekan kartu kredit," kata Hadi, Senin (28/11/2016).

Selain tersangka, barang bukti juga disita dari tangan tersangka.

Dari Rian polisi menyita uang tunai sebesar Rp. 5 juta, sebuah Hp Blackberry Bold, Hp Samsung Warna Biru, buku catatan dan HP Oppo.

Kemudian, dari Kurnia Jaya disita uang tunai Rp. 10 juta, sebuah emas batangan, dua buah hp samsung, kartu kredit visa mandiri Gold dan sebuah kartu kredit master card mandiri dan emas batangan empat gram.

Selanjutnya, dari Andi Ismanto disita uang Rp. 624 ribu dan sebuah HP samsung Galaxy J2 warna silver.

"Tersangka dijerat dengan pasal 30 jo pasal 46 UU Nomor 11 tentang pencurian dan penipuan transaksi elektronik UU ITE dan atau pasal 363 KUHP dan pasal 378 KUHP," ujar Kapolresta. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas