Mengaku Bersetubuh di Rumah Kos, Sejumlah Pasangan di Luar Nikah Dihukum Cambuk
Dua mahasiswa yang dicambuk 100 kali tersebut adalah ZZA (19) dan pasangan perempuannya RFN (19).
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Hari Mahardhika
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Lima pelanggar syariat islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Ar-Rahman, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin (28/11/2016).
Dua mahasiswa yang dicambuk 100 kali tersebut adalah ZZA (19) dan pasangan perempuannya RFN (19).
Keduanya mengaku dan bersumpah di depan hakim telah bersetubuh di sebuah rumah kos di kawasan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam.
Sementara satu pasangan terbukti berkhalwat atau berdua-duaan sehingga dikenakan tujuh kali cambukan.
Ratusan warga ikut menyaksikan prosesi hukuman tersebut. Sementara seorang lagi terbukti bermesraan atau ikhtilat dengan pasangannya.
Ia dikenai hukuman 22 kali cambuk. Kelima terpidana melanggar Qanun (Perda) nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.