Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengajuan Cutinya Tak Disetujui, Kopda Muslimin Tikam Atasannya hingga Tewas

Malu ditampar di hadapan anggota lainnya dan sakit hati terhadap atasannya tersebut, keesokan harinya Muslimin mendatangi Suwardi di tempat parkir.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengajuan Cutinya Tak Disetujui, Kopda Muslimin Tikam Atasannya hingga Tewas
Tribun Bali
Oknum anggota TNI Angkatan Laut, Denpasar, Kopda Ttu Muhammad Muslimin Muslimin menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap atasannya, Serda Made Suwardi. Muslimin mengikuti Persidangan Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Selasa (29/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Oknum anggota TNI Angkatan Laut, Denpasar, Kopda Ttu Muhammad Muslimin (35), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan persidangan Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Selasa (29/11/2016).

Muslimin menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap atasannya, Serda Made Suwardi.

Dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Hakim Letkol Laut (KH) Agus Budiman Surbakti dengan agenda pembacaan dakwaan, Oditur Mayor Chk Dewa Putu Martin menjerat terdakwa dengan dua pasal.

Di muka persidangan, Oditur Mayor Chk Dewa Putu Martin menyatakan, terdakwa kelahiran Banyuwangi ini telah melakukan tindakan kekerasan yang berujung kematian korban Serda Made Suwardi.

Atas perbuatannya Kopda Ttu Muhammad Muslimin didakwa dua pasal pembunuhan.

"Pasal pertama 106 ayat (3) KUHPM atau kedua Pasal 338 KUHP," tegas Oditur Mayor Chk Dewa Putu Martin.

Dibeberkan dalam surat dakwaan, Jumat, 29 Juli 2016 pukul 05.15 Wita di Pangkalan TNI Angkatan Laut, Denpasar, terdakwa Muslimin terlibat kasus pembunuhan terhadap atasannya Serda Made Suwardi.

Berita Rekomendasi

Penyebabnya, terdakwa tidak diberikan izin cuti tahunan oleh satuannya. Hal itu membuat terdakwa merasa sakit hati terhadap korban sebagai atasannya.

Permasalahan ini bermula saat Muslimin mendatangi ruang tata usaha untuk menanyakan pengajuan cutinya.

Saat melihat daftar pengajuan cutinya tidak ada, Muslimin lalu menegur dan menyatakan Serda Suwardi teledor.

Tak terima ditegur bawahannya, Suwardi marah. Percekcokan pun terjadi. Suwardi menampar terdakwa Muslimin.

Usai perisitiwa tersebut, Muslimin meminta maaf. Ia menyatakan kemungkinan saat itu pengajuan cutinya terselip sehingga tidak tertandatangani.

Namun sepertinya Suwardi tidak menerima permohonan maaf Muslimin.

Merasa malu ditampar di hadapan anggota lainnya dan sakit hati terhadap atasannya tersebut, keesokan harinya Muslimin mendatangi Suwardi di tempat parkir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas