PNS Kabupaten Bangkalan Terancam Tidak Gajian Tahun Depan
Untuk menghindari hal tersebut,Badan Musyawarah DPRD Bangkalan hari ini mengundang pihak Timgar Pemkab Bangkalan untuk penjadwalan pembahasan KUA-PPAS
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Ahmad Faisol
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Belum adanya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017 Kabupaten Bangkalan berpotensi mengganggu anggaran belanja di tahun mendatang.
Termasuk tertundanya pencairan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Imron Rosyadi mengungkapkan, pihaknya telah berkirim surat pada 22 Nopember ke Tim Anggaran (Timgar) Pemkab Bangkalan agar segera memasukkan KUA - PPAS 2017.
"Karena ini sudah terlambat. Jika sampai sampai APBD 2017 belum disahkan, Gaji PNS akan tertunda," ungkap Imron Rosyadi, Rabu (30/11/2016).
Untuk menghindari hal tersebut, Badan Musyawarah DPRD Bangkalan hari ini mengundang pihak Timgar Pemkab Bangkalan untuk penjadwalan pembahasan KUA - PPAS.
"Jangan sampai pembahasan KUA - PPAS molor hingga 2017," kata Imron yang juga menjabat Sekretaris DPC Partai Gerindra itu.
Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan, Mahmudi menyayangkan belum adanya pembahasan hingga saat ini.
Menurutnya, KUA - PPAS merupakan 85 persen APBD sehingga ketika terjadi keterlambatan pembahasan, akan berpengaruh terhadapab penetapan APBD.
"Saya tidak melihat sanksinya, namun kenapa belum juga ada pembahasan. Padahal pembahasannya membutuhkan waktu lama. Apalagi Desember, tidak penuh satu bulan karena banyak hari libur," ujar Ketua DPC Partai Hanura Bangkalan itu.
Ia menegaskan, pembahasan KUA - PPAS sejatinya sudah terlaksana pada Juni lalu sesuai dengan Peraturan Kementrian Dalam Negeri.
Oleh karenanya, sisa waktu satu bulan harus bisa dimanfaatkan secara maksimal.
"Kalau sampai molor, Bangkalan yang rugi karena kita harus menggunakan APBD 2016. Sampai sekarang, saya belum tahu berapa besaran APBD 2017," tegasnya.
Seharusnya, lanjut Mahmudi, Pemkab Bangkalan sudah saatnya memikirkan pembenahan - pembenahan di berbagai sektor sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Jika saat ini pembahasan (KUA - PPAS) saja belum, bagaimana memikirkan pembenahan untuk meningkatkan PAD," pungkasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan Eddy Moeljono ketika dijumpai di Kantor DPRD Bangkalan mengatakan, salah satu penyebab keterlambatan pembahasan KUA - PPAS karena ada penyesuaian Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru yang masih difasilitasi gubernur.
"Insya Allah tidak ada keterlambatan. Dengan harapan, dukungan semua pihak termasuk sinergitas dan koordinasi antara legislatif dan eksekutif demi masyarakat Bangkalan," pungkasnya.
Sekedar informasi, berdasarkan Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 321 ayat 2 menyatakan, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak - hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang - undangan selama 6 bulan.
Namun, sanksi tersebut tidak berlaku bagi DPRD jika kepala daerah terlambat menyampaikan raperda kepada DPRD.
Hal ini disebutkan dalam Pasal 312 ayat 3, yaitu, sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.