Praktik Jual Beli Bayi di Kulon Progo DIY: Dihargai Rp20 Juta hingga Rp100 Juta, Diotaki Seorang ASN
Polisi menangkap empat orang kasus perdagangan orang bayi di Kabupaten Kulon Progo, Jawa Tengah.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KULON PROGO - Polisi mengungkap jual beli bayi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Perdagangan bayi tersebut diungkap Polres Kulon Progo dan melibatkan tim dari Polda DIY.
Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Pasaribu mengatakan ada 4 tersangka yang diamankan dari kasus ini. Satu pelaku adalah AH (41) yang ternyata diketahui merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Sindikat Perdagangan Bayi di Depok: Lima Kali Kirim Bayi ke Bali, Ini Peran 8 Tersangka
Keempat tersangka, yang merupakan warga Jawa Tengah, terdiri dari AH (41), laki-laki asal Sukoharjo, MM (52) perempuan asal Karanganyar, NNR (20) perempuan dari Grobogan, dan A (39) laki-laki beralamat di Sukoharjo.
"AH ini merupakan ASN di pemerintah daerah yang ada di Jawa Tengah (Jateng)," ungkap Wilson ditemui pada Selasa (26/11/2024).
AH diketahui ikut merencanakan aksi jual-beli bayi yang baru dilahirkan bersama 3 rekannya. Aksi tersebut dilakukan selama setahun terakhir. Pelaku sudah menjual belasan bayi.
Menurut Wilson, transaksi dilakukan lewat media sosial milik salah satu tersangka. Media sosial tersebut juga digunakan untuk mencari bayi yang menjadi sasaran dengan modus sebagai pengadopsi.
"Orangtua dari bayi sendiri merupakan korban, karena mereka tidak tahu bagaimana prosedur adopsi yang benar," jelasnya.
Bayi yang diserahkan untuk dijual tersebut diketahui hasil dari hubungan gelap.
Orangtua bayi disebut panik dan di bawah tekanan sehingga rela menyerahkan bayinya untuk diadopsi, tanpa mengetahui bahwa bayinya hendak dijual.
Selama belasan kali beraksi, para tersangka mengambil bayi dari hasil hubungan gelap para mahasiswa. Bayi dijual dan diambil oleh pembeli yang berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, bahkan Sulawesi.
Baca juga: Sindikat Perdagangan Bayi di Depok Pakai Sistem Pre-order, Korban Dijual Rp 45 Juta Melalui Facebook
"Hasil penjualan pelaku gunakan untuk kebutuhan pribadi," ungkap Wilson.
Para pelaku dikenakan Pasal 83 Jo 76 F UU Nomor 35/2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Wilson mengatakan bayi yang menjadi korban TPPO dan berhasil diselamatkan kini masih menjalani perawatan di RSUD Wates. Kondisinya pun dipastikan sehat.