Bidan JE dan DM Langganan Wanita Hamil di Luar Nikah Melahirkan, Ini Penampakan Tempat Praktiknya
Atas perbuatannya, bidan JE dan DM dijerat UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - JE (44) dan DM (77), dua bidan tersangka penjual 66 bayi berpraktik di klinik bersalin bernama Dewi Sarbini.
Lokasi klinik tersebut di Gang Teratai RW 09/RT 34, Jalan Wiratama, Kampung Demakan Baru, Kelurahan Tegalrejo, Yogyakarta.
Suasana gang sepi dan sempit, sekira hanya bisa dilewati satu mobil.
Sementara bangunan klinik seperti rumah dua lantai bercat putih. Pagar besi warna putih terpasang cukup tinggi di lantai bawah.
Di teras rumah itu terlihat ada kursi panjang dan televisi tabung, seperti ruang tunggu klinik pada umumnya.
Papan bertuliskan kata "Tutup" terpasang di dinding rumah itu, akan tetapi palang nama klinik sudah tidak terpasang di sana.
Pagar dan pintu di rumah tersebut tertutup rapat. Meski tidak terlihat aktivitas di rumah itu, tetapi samar-samar terdengar suara-suara orang dari lantai dua.
Lantai dua rumah itu cukup asri karena banyak pot tanaman yang menghiasi sekeliling pagar.
Ketua RW 09 Kampung Demakan Baru, Ahmad Affandi, mengatakan rumah bersalin itu adalah rumah Bidan DE tinggal.
Di rumah itu, Bidan DE tinggal bersama anak kandung dan sejumlah anak yang ia rawat.
Sebelum menempati rumah itu, klinik bersalin Bidan DE berada di pinggir jalan.
"Dulu dia (Bidan DE) sempat ngontrak di pinggir jalan, terus pindah di rumah itu. Sedangkan JE itu domisili di Jalan Wates dan sudah buka praktek sendiri. Tapi kalau di sini ramai, maka Bidan JE akan dipanggil untuk diperbantukan," kata Affandi kepada Tribunjogja.com, Sabtu (14/12/2024).
Affandi mengatakan berdasarkan informasi warga, klinik bersalin milik Bidan DE itu pernah ditutup beberapa tahun lalu.
Namun ia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasannya. Tapi, saat kasus TPPO Bidan JE dan DE dirilis Polda DIY, dikatakan reaksi warga cukup biasa.