Kasus TPPO: Penjualan Bayi di Klinik Bersalin Yogyakarta Terungkap, 2 Wanita Diamankan
Dua bidan ditangkap di Yogyakarta karena jual beli bayi sejak 2010. Temukan fakta selengkapnya!
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Dua perempuan, JE (44) dan DM (77), ditangkap oleh kepolisian karena terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keduanya adalah bidan yang menjalankan klinik bersalin di Yogyakarta.
Meskipun terlihat biasa, klinik ini ternyata terlibat dalam praktik ilegal penjualan bayi.
Penjualan Bayi Sejak 2010
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi, kedua tersangka telah melakukan penjualan bayi sejak tahun 2010.
"Sudah ada 66 bayi yang mereka jual ke orang lain," ungkapnya.
Penjualan ini tercatat dalam buku catatan transaksi milik kedua bidan tersebut.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa terdapat 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin yang telah dijual.
"Bahkan seorang bayi mereka jual dengan harga puluhan juta rupiah," tambahnya.
Data terakhir menunjukkan bahwa harga bayi perempuan mencapai Rp55 juta, sedangkan bayi laki-laki dijual seharga Rp60 juta hingga Rp65 juta.
Status Hukum Tersangka
Kedua tersangka bukanlah pelaku baru dalam dunia kejahatan.
Mereka diketahui merupakan residivis yang pernah dipenjara pada tahun 2020 lalu atas kasus yang sama.
Baca juga: Cara 2 Bidan Dapatkan Bayi Kemudian Dijual dengan Harga hingga Rp85 Juta di Yogyakarta
Saat ini, mereka disangkakan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dua Bidan Jadi Tersangka TPPO di Jogja, Total Ada 66 Bayi yang Dijual Seharga Puluhan Juta Rupiah
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Miftahul Huda)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).