Bidan JE dan DM Langganan Wanita Hamil di Luar Nikah Melahirkan, Ini Penampakan Tempat Praktiknya
Atas perbuatannya, bidan JE dan DM dijerat UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Editor: Willem Jonata
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini/ Miftahul Huda
Klinik bersalin Bidan JE dan DM di Kelurahan Tegalrejo, Kota Yogyakarta (kiri) dan Bidan JE dan DM tersangka jual beli bayi di Yogyakarta (kanan).
"Warga sudah tahu wataknya seperti itu," katanya.
Dia menuturkan, klinik bersalin Bidan DE memang sering menjadi tujuan wanita hamil belum menikah, untuk bersalin.
Kebanyakan orang dari luar daerah Kampung Demakan Baru yang melahirkan di sana.
"Kalau dulu mungkin ramai, tapi sejak Pandemi Covid-19 saya pas lewat melihatnya tidak terlalu ramai. Kurang tahu kalau di waktu tertentu," tuturnya.
Atas perbuatannya, JE dan DM dijerat Pasal 83 UU tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.
Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jogja