Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bidan JE dan DM Langganan Wanita Hamil di Luar Nikah Melahirkan, Ini Penampakan Tempat Praktiknya

Atas perbuatannya, bidan JE dan DM dijerat UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Bidan JE dan DM Langganan Wanita Hamil di Luar Nikah Melahirkan, Ini Penampakan Tempat Praktiknya
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini/ Miftahul Huda
Klinik bersalin Bidan JE dan DM di Kelurahan Tegalrejo, Kota Yogyakarta (kiri) dan Bidan JE dan DM tersangka jual beli bayi di Yogyakarta (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM - JE (44) dan DM (77), dua bidan tersangka penjual 66 bayi berpraktik di klinik bersalin bernama Dewi Sarbini.

Lokasi klinik tersebut di Gang Teratai RW 09/RT 34, Jalan Wiratama, Kampung Demakan Baru, Kelurahan Tegalrejo, Yogyakarta

Suasana gang sepi dan sempit, sekira hanya bisa dilewati satu mobil.

Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024)
Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024) (TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA)

Sementara bangunan klinik seperti rumah dua lantai bercat putih. Pagar besi warna putih terpasang cukup tinggi di lantai bawah.

Di teras rumah itu terlihat ada kursi panjang dan televisi tabung, seperti ruang tunggu klinik pada umumnya.

Papan bertuliskan kata "Tutup" terpasang di dinding rumah itu, akan tetapi palang nama klinik sudah tidak terpasang di sana.

Pagar dan pintu di rumah tersebut tertutup rapat. Meski tidak terlihat aktivitas di rumah itu, tetapi samar-samar terdengar suara-suara orang dari lantai dua.

Berita Rekomendasi

Lantai dua rumah itu cukup asri karena banyak pot tanaman yang menghiasi sekeliling pagar. 

Ketua RW 09 Kampung Demakan Baru, Ahmad Affandi, mengatakan rumah bersalin itu adalah rumah Bidan DE tinggal.

Di rumah itu, Bidan DE tinggal bersama anak kandung dan sejumlah anak yang ia rawat.

Sebelum menempati rumah itu, klinik bersalin Bidan DE berada di pinggir jalan. 

"Dulu dia (Bidan DE) sempat ngontrak di pinggir jalan, terus pindah di rumah itu. Sedangkan JE itu domisili di Jalan Wates dan sudah buka praktek sendiri. Tapi kalau di sini ramai, maka Bidan JE akan dipanggil untuk diperbantukan," kata Affandi kepada Tribunjogja.com, Sabtu (14/12/2024). 

Affandi mengatakan berdasarkan informasi warga, klinik bersalin milik Bidan DE itu pernah ditutup beberapa tahun lalu.

Namun ia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasannya. Tapi, saat kasus TPPO Bidan JE dan DE dirilis Polda DIY, dikatakan reaksi warga cukup biasa. 

"Warga sudah tahu wataknya seperti itu," katanya.

Dia menuturkan, klinik bersalin Bidan DE memang sering menjadi tujuan wanita hamil belum menikah, untuk bersalin.

Kebanyakan orang dari luar daerah Kampung Demakan Baru yang melahirkan di sana. 

"Kalau dulu mungkin ramai, tapi sejak Pandemi Covid-19 saya pas lewat melihatnya tidak terlalu ramai. Kurang tahu kalau di waktu tertentu," tuturnya. 

Atas perbuatannya, JE dan DM dijerat Pasal 83 UU tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.

 

Sumber: Tribun Jogja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas