Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dulu Berani Aniaya Dokter Koas Unsri, Kini Datuk Tertunduk Lesu, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara  

Fadilla alias Datuk (37) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri), Muhammad Luthfi.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Dulu Berani Aniaya Dokter Koas Unsri, Kini Datuk Tertunduk Lesu, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara  
Kolase Tribunnews
Foto saat Fadilla alias Datuk (37) melakukan penganiayaan pada Muhammad Luthfi yang merupakan chief dokter koas di Unsri. (kiri). Foto saat Datuk mengenakan baju tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel. 

TRIBUNNEWS.COM -  Fadilla alias Datuk (37) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri).
 
 Diketahui sebelumnya Datuk menganiaya Muhammad Luthfi yang merupakan chief dokter koas di Unsri.
 
 Datuk sendiri adalah sopir dari keluarga Lady Aurellia Pramesti, salah satu dokter koas di Unsri.

Penganiayaan tersebut terjadi saat Datuk ikut bersama Ibunda Lady, Lina Dedy untuk menemui Luthfi dengan tujuan membahas jadwal piket Lady di Rumah Sakit RSUD Siti Fatimah Palembang.

Namun nyatanya pertemuan tersebut justru berujung pada penganiayaan yang dilakukan Datuk kepada Luthfi.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polda Sumatera Selatan, Datuk pun mengungkapkan permohonan maafnya kepada Luthfi.

Datuk juga meminta maaf kepada keluarga Luthfi karena telah melakukan penganiayaan.

“Saya menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan saya juga meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya,” kata Datuk, dilansir Kompas.com, Minggu (15/12/2024).

Sayangnya permohonan maaf Datuk ini tetap tak bisa menghapuskan penganiayaan yang dilakukannya pada Luthfi.

Berita Rekomendasi

Kasus penganiayaan ini tetap berlanjut dan Datuk pun dijerat dengan pasal 351 Ayat 2.

Atas perbuatannya, Datuk pun terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Dokter Koas: Terungkap Nama Dedy Mandarsyah Pernah Disebut dalam OTT BBPJN Kaltim

Kronologi Terjadinya Penganiayaan

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo  mengungkapkan bagaimana kronologi penganiayaan yang dilakukan Datuk kepada Luthfi.

Anwar menuturkan, awalnya Datuk ikut ke lokasi pertemuan dengan Luthfi karena diminta Lina Dedy untuk mengantarnya.

Kemudian saat berbicara dengan Luthfi, Lina Dedy terpancing emosi hingga Datuk turut terprovokasi dan emosional. 

Hal itu membuat Datuk  nekat melakukan penganiayaan atau pemukulan.

Menurut Anwar, Datuk melakukan penganiayaan pada Luthfi secara spontan, tanpa ada perintah dari majikannya Lina Dedy.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas