Dua Tersangka Penjual Bayi di Yogyakarta Tak Punya Surat Izin Praktik, Beraksi Sejak 2010
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melibatkan dua bidan di Yogyakarta. Mereka tak memiliki Surat Izin Praktik tapi mengaku sebagai bidan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menyoroti kasus penjualan bayi yang dilakukan dua bidan berinisial DM (77) dan JE (44) sejak tahun 2010.
Kasus ini terbongkar setelah petugas kepolisian mendapat laporan dari warga yang tinggal di dekat klinik bersalin milik DM.
Kini, DM, dan JE ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani, menyatakan kedua tersangka tak memiliki Surat Izin Praktik (SIP.
"DM dan JE saat ini tidak memiliki SIP, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan," bebernya, Jumat (13/12/2024).
Menurut Emma, aksi kedua tersangka melanggar aturan kesehatan dan berdampak buruk pada kesehatan bayi.
Pihaknya menyerahkan proses penyelidikan ke kepolisian.
"Adapun pelanggaran perundang-undangan, penyelidikan dan penyidikan (terkait kasus TPPO), menjadi kewenangan aparat penegak hukum," tandasnya.
Diketahui, DM dan JE menjual bayi ke sejumlah daerah seperti Yogyakarta, Papua, Nusa Tenggara Timur, Bali, dan Surabaya.
Mereka mendapatkan bayi dari pasangan yang hamil di luar nikah dan tidak menghendaki kelahiran bayi.
Sosok DM
Baca juga: Menilik Rumah Bidan Tersangka Jual Beli Bayi di Yogyakarta, Jadi Lokasi Klinik Bersalin
Pada tahun 2020 lalu, DM sempat divonis 10 bulan penjara atas kasus serupa.
Setelah dinyatakan bebas, DM kembali melancarkan aksinya.
DM merupakan pemilik klinik bersalin, sedangkan JE karyawannya.
Salah satu warga yang tinggal di dekat klinik, Rio (24), mengatakan klinik milik DM sudah beroperasi lama.