Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Tersangka Penjual Bayi di Yogyakarta Tak Punya Surat Izin Praktik, Beraksi Sejak 2010

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melibatkan dua bidan di Yogyakarta. Mereka tak memiliki Surat Izin Praktik tapi mengaku sebagai bidan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Dua Tersangka Penjual Bayi di Yogyakarta Tak Punya Surat Izin Praktik, Beraksi Sejak 2010
Kolase Tribunnews.com
Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024). 

Akibat perbuatannya. kedua tersangka dapat dijerat Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. 

Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dua Bidan Jadi Tersangka TPPO di Jogja, Total Ada 66 Bayi yang Dijual Seharga Puluhan Juta Rupiah

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Miftahul Huda) (Kompas.com/Wisang Seto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas