Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dulu Berani Aniaya Dokter Koas Unsri, Kini Datuk Tertunduk Lesu, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara  

Fadilla alias Datuk (37) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri), Muhammad Luthfi.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Dulu Berani Aniaya Dokter Koas Unsri, Kini Datuk Tertunduk Lesu, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara  
Kolase Tribunnews
Foto saat Fadilla alias Datuk (37) melakukan penganiayaan pada Muhammad Luthfi yang merupakan chief dokter koas di Unsri. (kiri). Foto saat Datuk mengenakan baju tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel. 

Lady, lanjut dia, sempat melarang ibunya untuk bertemu Luthfi.

Namun, Sri Meilani berinisiatif untuk berdiskusi dengan Luthfi mengenai jadwal jaga.

"Sebenarnya anaknya sih keberatan, enggak usahlah, ini bukan urusan biarin aja," ungkapnya.

Menurut Titis, ibu Lady menemui Luthfi tanpa sepengetahuan putrinya.

"Nah tapi kemudian tanpa sepengetahuan anaknya, ibunya berinisiatif dan menemui si ketua koas itu, ini dilakukan karena mungkin komunikasi antara anak itu kurang tersambung," papar Titis. 

Baca juga: Sopir Keluarga Lady Minta Maaf Usai Aniaya Dokter Koas di Palembang

Sri Meilani, sang suami Dedy Mandarsyah, dan Lady putri mereka, merasa syok lantaran jadi sorotan publik, setelah sopirnya melakukan penganiayaan terhadap Luthfi. 

"Ibunya merasa bersalah, karena inisiatif mau menemui korban tanpa sepengetahuan anaknya, muncul masalah ini," kata Titis, Sabtu (14/12/2024).

Berita Rekomendasi

Tak hanya ibunya yang merasa bersalah. Lady pun turut merasa bersalah.

"Bukan menyendiri lagi, dua-duanya lebih sering menangis. Masih syok betul, semuanya syok," katanya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Willem Jonata)(Kompas.com/Maya Citra Rosa)

Baca berita lainnya terkait Dokter Koas Dianiaya di Palembang.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas