Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dulu Berani Aniaya Dokter Koas Unsri, Kini Datuk Tertunduk Lesu, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara  

Fadilla alias Datuk (37) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri), Muhammad Luthfi.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Dulu Berani Aniaya Dokter Koas Unsri, Kini Datuk Tertunduk Lesu, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara  
Kolase Tribunnews
Foto saat Fadilla alias Datuk (37) melakukan penganiayaan pada Muhammad Luthfi yang merupakan chief dokter koas di Unsri. (kiri). Foto saat Datuk mengenakan baju tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel. 

TRIBUNNEWS.COM -  Fadilla alias Datuk (37) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri).
 
 Diketahui sebelumnya Datuk menganiaya Muhammad Luthfi yang merupakan chief dokter koas di Unsri.
 
 Datuk sendiri adalah sopir dari keluarga Lady Aurellia Pramesti, salah satu dokter koas di Unsri.

Penganiayaan tersebut terjadi saat Datuk ikut bersama Ibunda Lady, Lina Dedy untuk menemui Luthfi dengan tujuan membahas jadwal piket Lady di Rumah Sakit RSUD Siti Fatimah Palembang.

Namun nyatanya pertemuan tersebut justru berujung pada penganiayaan yang dilakukan Datuk kepada Luthfi.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polda Sumatera Selatan, Datuk pun mengungkapkan permohonan maafnya kepada Luthfi.

Datuk juga meminta maaf kepada keluarga Luthfi karena telah melakukan penganiayaan.

“Saya menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan saya juga meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya,” kata Datuk, dilansir Kompas.com, Minggu (15/12/2024).

Sayangnya permohonan maaf Datuk ini tetap tak bisa menghapuskan penganiayaan yang dilakukannya pada Luthfi.

Berita Rekomendasi

Kasus penganiayaan ini tetap berlanjut dan Datuk pun dijerat dengan pasal 351 Ayat 2.

Atas perbuatannya, Datuk pun terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Dokter Koas: Terungkap Nama Dedy Mandarsyah Pernah Disebut dalam OTT BBPJN Kaltim

Kronologi Terjadinya Penganiayaan

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo  mengungkapkan bagaimana kronologi penganiayaan yang dilakukan Datuk kepada Luthfi.

Anwar menuturkan, awalnya Datuk ikut ke lokasi pertemuan dengan Luthfi karena diminta Lina Dedy untuk mengantarnya.

Kemudian saat berbicara dengan Luthfi, Lina Dedy terpancing emosi hingga Datuk turut terprovokasi dan emosional. 

Hal itu membuat Datuk  nekat melakukan penganiayaan atau pemukulan.

Menurut Anwar, Datuk melakukan penganiayaan pada Luthfi secara spontan, tanpa ada perintah dari majikannya Lina Dedy.

Sebagai informasi, pertemuan Lina Dedy dan Luthfi ini didasari adanya masalah jadwal piket tahun baru anak Lina, Lady.

Lina Dedy saat itu mengajak Luthfi bertemu karena ingin membicarakan masalah jadwal piket Lady tersebut.

"Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil," terang Anwar.

Meskipun Luthfi telah menjelaskan bahwa jadwal tersebut disepakati bersama oleh para koas dan sesuai prosedur, hal ini tetap memicu emosi Datuk.

"Pelaku merasa bahwa korban ini sudah tidak sopan terhadap majikannya," imbuh Anwar.

Baca juga: Dokter Koas Lady Aurellia Sempat Larang Ibunya Temui Luthfi, Kini Lina Dedy Merasa Bersalah

Lady Aurellia Menyendiri dan Kerap Menangis Sejak Penganiayaan Dokter Koas Viral

Kasus penganiayaan dokter koas Universitas Sriwijaya di Cafe kawasan Demang Lebar Daun Palembang menjadi perhatian khalayak.

Lady Aurellia Pramesti bahkan sampai menggembok akun Instagramnya karena sudah menanggung malu.

Di luar dugaan Lady, sopirnya naik pitam dan menghajar Luthfi, dokter koas yang bertanggung jawab mengatur jadwal piket.

Lady juga dokter koas. Dia keberatan dengan jadwal piket akhir tahun sehingga mengajukan protes.

Sri Meilani, ibunda Lady, juga keberatan dengan jadwal piket anaknya, hingga berinisiatif mengajak sopirnya menemui Luthfi agar mengganti jadwal piket. 

Baca juga: KPK Bakal Selidiki Harta Ayah Lady Aurellia Buntut Viral Dokter Koas Dianiaya, Sebut Ada Anomali

Titis Rachmawati, kuasa hukum keluarga Sri Meilani ibunda Lady, mengatakan kliennya prihatin kondisi putrinya kurang istirahat.

Lady, menurut dia, merasa diperlakukan tidak adil dalam jadwal jaga malam. Namun, dia tidak melapor kepada ibunya.

"Tapi ibunya melihat (Lady) kurang istirahat, terkesan stres, ibunya tanya, 'kenapa? kok jaga enggak libur-libur', akhirnya cerita dia (LD)," kata Titis, Jumat (14/12/2024). 

"Ibunya terus tanya siapa ketua nya, boleh nggak saya (ibu Lady) ngobrol," kata Titis.

Baca juga: Usai Datuk, Giliran Majikannya Sri Meilina dan Lady Diperiksa Polisi soal Kasus Dokter Koas Dianiaya

Lady, lanjut dia, sempat melarang ibunya untuk bertemu Luthfi.

Namun, Sri Meilani berinisiatif untuk berdiskusi dengan Luthfi mengenai jadwal jaga.

"Sebenarnya anaknya sih keberatan, enggak usahlah, ini bukan urusan biarin aja," ungkapnya.

Menurut Titis, ibu Lady menemui Luthfi tanpa sepengetahuan putrinya.

"Nah tapi kemudian tanpa sepengetahuan anaknya, ibunya berinisiatif dan menemui si ketua koas itu, ini dilakukan karena mungkin komunikasi antara anak itu kurang tersambung," papar Titis. 

Baca juga: Sopir Keluarga Lady Minta Maaf Usai Aniaya Dokter Koas di Palembang

Sri Meilani, sang suami Dedy Mandarsyah, dan Lady putri mereka, merasa syok lantaran jadi sorotan publik, setelah sopirnya melakukan penganiayaan terhadap Luthfi. 

"Ibunya merasa bersalah, karena inisiatif mau menemui korban tanpa sepengetahuan anaknya, muncul masalah ini," kata Titis, Sabtu (14/12/2024).

Tak hanya ibunya yang merasa bersalah. Lady pun turut merasa bersalah.

"Bukan menyendiri lagi, dua-duanya lebih sering menangis. Masih syok betul, semuanya syok," katanya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Willem Jonata)(Kompas.com/Maya Citra Rosa)

Baca berita lainnya terkait Dokter Koas Dianiaya di Palembang.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas