Pria Ini Curi Mobil yang Pernah Dimilikinya Lalu Dimutilasi
Pelaku berinisial EP yang merupakan pemilik pertama mobil Ertiga yang dilaporkan hilang oleh Andy
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang menangkap pelaku pencurian Mobil Suzuki Ertiga dengan Nopol BP 1389 GI.
Diketahui, mobil tersebut hilang diparkiran pelabuhan Domestik Sekupang Batam.
Kapolsek KKP AKP Norman, Rabu (30/11/2016) siang mengatakan, laporan tersebut masuk ke Polsek KKP, Selasa (29/11/2016) siang, pelapor atas nama Andy.
"Mobil itu diparkirkan di pelabuhan. Saat dia hendak pulang kampung ke Tanjungbalai Karimun. Ketika dia pulang, ternyata mobilnya sudah tidak ada lagi," sebut Norman menerangkan.
Menurut pengakuan Andy kepada penyidik, mobil tersebut ia parkirkan pada tanggal 15 Oktober 2016 dan kembali ke Batam pada tanggal 17 Oktober 2016 sore.
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak cepat.
"Kita mendapat gambaran pelaku dari hasil penyelidikan. Pelaku bernama EP. Kemudian dia kita kejar dan kita amankan," sebutnya.
Menurut Norman, EP merupakan pemilik pertama mobil Ertiga yang dilaporkan hilang ini.
Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya pelaku mengakui kalau dirinya sudah mencuri mobil tersebut.
"Kita langsung tetapkan dia sebagai tersangka," sambungnya.
Setelah mencuri, mobil itu dibawa pelaku ke Prtuma cipta Residen, Batuampar, Batam.
Untuk di Batam, memang menjual mobil hasil curian sangatlah susah.
Maka dari itu, pelaku EP melakukan mutilasi terhadap mobil dan dijual per bagian.
"Mobil itu kita temukan sudah di mutilasi. Dia sengaja agar bisa menjual per bagian. Untuk lebuh jelas lagi, besok akan kita lakukan ekspose perkaranya," tegasnya. (Koe)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.