Sang Pembunuh Istri, Syefrizal Ternyata tak Mengalami Gangguan Jiwa
Jajaran Polsek Lubuk Baja akan melakukan rekonstruksi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Syefrizal terhadap istrinya.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Jajaran Polsek Lubuk Baja akan melakukan rekonstruksi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Syefrizal terhadap istrinya Syafrida (40).
Rekonstruksi tersebut dilakukan di kediamanya kawasan Kampung Pisang, Tanjunguma, Batam, Kamis (1/12/2016) pagi.
Kapolsek Lubuk Baja, AKP I Putu Bayu Pati mengatakan, rekonstruksi tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan tes psikologi dan kejiwaan terhadap tersangka.
"Besok kita akan lakukan rekonstruksi di kediamanya yang menjadi TKP saat itu," kata Putu, Rabu (30/11/2016).
Proses rekonstruksi ini dilakukan sekitar dua bulan usai kejadian pembunuhan tersebut. Hal ini dikarenakan sebelumnya polisi melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Sebab selama ini, tersangka disebut-sebut mengalami gangguan jiwa.
"Ternyata tidak, tersangka normal dari hasil pemeriksaan kita. Dan kasusnya akan tetap kita lanjutkan," kata dia.
Dalam rekonstruksi tersebut, nantinya polisi akan datang bersama kuasa hukum dan jaksa yang menangani perkara tersebut.
Ditanyakan terkait anak mereka yang melihat kejadian tersebut, menurut Putu sejauh ini anaknya masih berstatus sebagai saksi.
Sebab dia yang mengetahui kejadian penganiayaan sehingga membuat sang ibu meninggal dunia. (Koe)