Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lapor Polisi Usai Diperkosa, Gadis Ini Diduga Malah Dicabuli Oknum Polisi

Argo menjelaskan, selain akan diproses tindak pidana umumnya, H juga akan akan dikenai sanksi internal Polri jika terbukti melakukan hal memalukan itu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Lapor Polisi Usai Diperkosa, Gadis Ini Diduga Malah Dicabuli Oknum Polisi
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang oknum anggota Polres Kepulauan Seribu, Brigadir H diduga mencabuli anak berusia 13 tahun.

Polda Metro Jaya saat ini tengah memproses kasus tersebut.

"Kasusnya ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tersangka sudah diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/11/2016).

Argo menjelaskan, selain akan diproses tindak pidana umumnya, H juga akan akan dikenai sanksi internal Polri jika terbukti melakukan hal memalukan itu.

Dia memastikan, polisi akan mengusut kasus tersebut.

"Yang bersangkutan masih diperiksa dan akan ditahan," ucap Raden.

Ternyata, keluarga korban tak hanya melaporkan kejadian tersebut ke polisi saja.

Rekomendasi Untuk Anda

Mereka juga melapor hal itu ke Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras).

Ketua Divisi Bidang Hukum dan HAM Kontras, Elang Yayan mengatakan keluarga korban melaporkan kasus tersebut pada 4 November 2016.

Ia menjelaskan, pada awalnya korban diperkosa delapan orang temannya pada 13 Maret 2016.

Akibat pemerkosaan tersebut korban hamil.

Awalnya, korban takut melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Namun, setelah kandungannya makin membesar akhirnya korban didampingi keluarga melapor ke Polres Jakarta Utara pada 13 Juli 2016.

Laporan korban diterima, dengan bukti laporan polisi bernomor LP/884/K/VII/2016/PMJ/ResJU, tanggal 13 Juli 2016.

"Karena kebetulan H ini tetanggaan sama korban, sehingga akhirnya korban diantar oleh H, katanya mau diantar ke Polres Jakarta Utara dan KPAI," ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas