Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Nisma Sewakan Rumahnya untuk PSK dan Pelanggannya Indehoi, Tarifnya Murah Meriah

Tapi kini Nisma tidak bisa menyewakan lagi karena petugas menyegel rumah tersebutnya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Nisma Sewakan Rumahnya untuk PSK dan Pelanggannya Indehoi, Tarifnya Murah Meriah
Tribun Jateng/ Muh Radlis
Enam rumah di Kampung Krakalan, Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, disegel petugas Satpol PP, Kamis (1/12/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Muh Radlis

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN  - Enam rumah di Kampung Krakalan, Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, disegel petugas Satpol PP, Kamis (1/12/2016).

Petugas menyegel rumah tersebut lantaran disewakan untuk praktik prostitusi.

Saat petugas datang hendak menyegel rumah tersebut, rupanya di dalam kamar sedang ada dua pasangan yang lagi asyik indehoy.

Kedua pasangan ini pun diperiksa dan didata lalu diserahkan ke pihak kepolisian.

Tak hanya dua pasang kekasih, petugas juga menyita beberapa botol minuman keras dari rumah yang disegel tersebut.

Seorang pemilik rumah, Nisma (50) mengaku pasrah rumahnya disegel oleh petugas.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, penghasilannya tidak akan terpengaruh dari ditutupnya praktik penyewaan kamar untuk "indehoy" itu.

"Suami saya kerja sopir angkot jadi tidak apa apa. Lagian di rumah hanya dua kamar itu juga jarang yang sewa," kata Nisma.

Saat ditanya tarif sewa sekali kencan, Nisma tidak menjawab namun dari informasi yang dihimpun para pemilik rumah menyewakan kamarnya mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu sekali kencan.

Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Yos Rosidi, mengatakan, penyegelan ini dilakukan berkat laporan masyarakat yang resah adanya praktik prostitusi.

"Masyarakat resah dan melapor. Setelah kami rapatkan, itu melanggar Perda nomor 5 tahun 2013 tentang ketertiban umu. Akhirnya hari ini kami segel," kata Yos.

Pemilik rumah belum ditahan untuk kasus tersebut namun apabila masih nekat membuka praktik penyewaan kamar maka Yos menegaskan pihaknya akan bertindak tegas.

"Kalau masih nekat akan kami pidanakan. Kurungan tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta," katanya.

Sementara itu, Ketua RW 12 Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota

Pekalongan, Nurkholidin, mengaku senang Satpol PP menyegel rumah tersebut.

Nur mengaku selama ini mendapar keluhan warga yang menyewakan kamar untuk kegiatan prostitusi.

"Kami sudah peringatkan berkali kali, tapi tidak diindahkan. Alhamdulillah sekarang sudah disegel Satpol PP," kata Nur.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas