Penyelundup 19,72 Kilogram Sabu Terancam Hukuman Mati
Polda Kalbar membentuk tim khusus yakni gabungan dari Ditres Narkoba Polda Kalbar dan Polres Kapuas Hulu untuk melakukan pengembangan kasus ini
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Terkait berhasil di gagalkannya upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia oleh Tim Terpadu yakni gabungan Bea Cukai, Polisi dan TNI AD dari Satgas Pamtas Polda Kalbar bentuk tim gabungan dari Ditres Narkoba dan Polres Kapuas Hulu untuk melakukan pengembangan.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Musyafak menuturkan tim yang di bentuknya ini untuk melakukan pengembangan kasus ini hal ini sesuai perintah dan petunjuk tindak lanjut dari Kapolri.
"Yang diamankan ini barang buktinya sekitar 19,27 Kg narkotika jenis sabu dan sekitar 400 gram atau 1995 butir pil Ekstasi,"katanya, Kamis (1/12/2016).
Lanjutnya, ini yang di amankan cuma kurir, pengakuannya pemiliknya berada di Kuala Lumpur.
"Ini menjadi kendala kita karena pemiliknya berada di luar negeri yang mereka punya ketentuan dan hukum yang berbeda dengan kita,"ungkap orang nomor satu di Polda Kalbar.
Tetapi, kata Kapolda, pihaknya tidak patah semangat dan sesuai petunjuk dan arahan Kapolri untuk di kembangkan, maka Polda Kalbar membentuk tim khusus yakni gabungan dari Ditres Narkoba Polda Kalbar dan Polres Kapuas Hulu untuk melakukan pengembangan kasus ini.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Kalbar juga menuturkan terkait sudah beberapa kali jajaran Polda Kalbar seperti Polres Sambas, Polresta Pontianak dan Polres Kapuas Hulu yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berasal dari Malaysia.
"Kita akan ancam pidananya hukuman mati sesuai Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tetapi kembali ke aparat penegak hukum lainnya terkait tuntutannya dan vonisnya nanti, terlebih dalam kasus ini ada beberapa orang tersangkanya WNA," katanya.