Kedapatan Pelihara Buaya dan Ular, Seorang PNS di Magetan Ditangkap Polisi
Polisi menangkap SM (55), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang tinggal di Kelurahan Bulukarto, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Aparat Polres Magetan menangkap SM (55), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang tinggal di Kelurahan Bulukarto, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan.
Gara-garanya, pria itu memilihara satwa yang dilindungi mulai dari buaya hingga ular sanca bodo.
"Saat digeledah rumahnya, polisi menemukan sejumlah satwa yang dilindungi. Satwa itu di antaranya, seekor buaya muara, seekor buaya air tawar Irian, seekor burung merak hijau, dan seekor ular sanca bodo," kata Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suyatni, Kamis (1/12/2016).
Menurut Suyatni, polisi menangkap tersangka SM dan menggeledah rumahnya setelah mendapat informasi dari masyarakat. Beberapa warga menginformasikan SM memelihara satwa yang dilindungi.
SM dituduh dengan sangkaan pidana kedapatan menyimpan, memelihara, dan memiliki empat ekor satwa dilindungi itu. Keempat satwa yang dilindungi itu semuanya dalam kondisi masih hidup.
Tersangka SM dijerat dengan Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Tak hanya itu, tersangka dijerat Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimla Rp100 juta.
Saat ini tersangka SM dan empat satwa sudah diamankan di Mapolres Magetan.