Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD : MPR Tidak Bisa Dipaksa Lengserkan Presiden

Saat ini MPR tidak bisa menghentikan presiden begitu saja tanpa adanya impeachment dari DPR

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mahfud MD : MPR Tidak Bisa Dipaksa Lengserkan Presiden
Repro/Kompas TV
Mahfud MD 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 10 orang ditangkap kepolisian akibat dugaan akan  makar dan memaksa MPR menggelar sidang istimewa guna melengserkan pemerintahan yang sah.

Ahli hukum tata negara Mahfud MD menjelaskan saat ini MPR tidak bisa menghentikan presiden begitu saja tanpa adanya impeachment dari DPR.

"Jadi sudah tidak bisa seperti seperti Gus Dur tahun 2001, karena sesudah itu ada amandemen undang-undang," jelasnya saat ditemui di Kompleks Pemda DIY, Kepatihan Yogyakarta Jumat (2/12/2016).

Karenanya apabila dugaan tersebut benar maka upaya yang dilakukan Rahmawati dan kawan-kawan untuk menduduki MPR yang kemudian dinilai sebagai dugaan makar merupakan hal yang sia-sia.

"Mungkin Mbak Rahma dan kawan-kawan belum tahu bahwa sekarang sudah berbeda dari masa Pak Harto atau Gus Dur di mana legislatif tak bisa lagi memberhentikan presiden," jelasnya.

Kalau tanpa adanya impeachment, namun MPR menggelar sidang istimewa maka MPR malah bisa dituduh melakukan aksi makar.

Berita Rekomendasi

Mahfud meminta kepolisian menjelaskan dengan jelas mengenai penangkapan 10 orang tersebut kepada publik.

"Harap polisi benar-benar serius menangani ini, segera diumumkan kejelasannya dan kalau tidak segera dilepas," tambahnya.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas