Mahfud MD : MPR Tidak Bisa Dipaksa Lengserkan Presiden
Saat ini MPR tidak bisa menghentikan presiden begitu saja tanpa adanya impeachment dari DPR
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 10 orang ditangkap kepolisian akibat dugaan akan makar dan memaksa MPR menggelar sidang istimewa guna melengserkan pemerintahan yang sah.
Ahli hukum tata negara Mahfud MD menjelaskan saat ini MPR tidak bisa menghentikan presiden begitu saja tanpa adanya impeachment dari DPR.
"Jadi sudah tidak bisa seperti seperti Gus Dur tahun 2001, karena sesudah itu ada amandemen undang-undang," jelasnya saat ditemui di Kompleks Pemda DIY, Kepatihan Yogyakarta Jumat (2/12/2016).
Karenanya apabila dugaan tersebut benar maka upaya yang dilakukan Rahmawati dan kawan-kawan untuk menduduki MPR yang kemudian dinilai sebagai dugaan makar merupakan hal yang sia-sia.
"Mungkin Mbak Rahma dan kawan-kawan belum tahu bahwa sekarang sudah berbeda dari masa Pak Harto atau Gus Dur di mana legislatif tak bisa lagi memberhentikan presiden," jelasnya.
Kalau tanpa adanya impeachment, namun MPR menggelar sidang istimewa maka MPR malah bisa dituduh melakukan aksi makar.
Mahfud meminta kepolisian menjelaskan dengan jelas mengenai penangkapan 10 orang tersebut kepada publik.
"Harap polisi benar-benar serius menangani ini, segera diumumkan kejelasannya dan kalau tidak segera dilepas," tambahnya.