Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS Ini Otaki Perampokan di Kantornya Sendiri

Tersangka Epril Laila berupa 25 gram perhiasan emas, satu satu buah tas warna abu-abu, satu buah kacamata dan uang tunai sebesar Rp 27,85 juta

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in PNS Ini Otaki Perampokan di Kantornya Sendiri
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Epril Laila (36), oknum pegawai negeri sipil (PNS) pada Kantor Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Musirawas, diduga dalang uang Rp248 juta di kantornya sendiri, di Kecamatan Muarabeliti pada 21 November 2016. 

Dari laporan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut dan menangkap kedua tersangka pelaku.‎

Yang pertama ditangkap adalah tersangka Hendra Purwana, di kediamannya Jalan Kali Serayu Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Saat penangkapan pelaku sedang berasa di depan rumah dan berhasil diamankan oleh tim buser.

Setelah diinterogasi, anggota mendapat informasi keberadaan pelaku lainnya, yaitu Edi Supriyanto.

Dari informasi itu, anggota langsung menuju kediaman pelaku dan langsung mendobrak pintu rumahnya.

Saat itu, pelaku sedang berada di dalam rumah dan akhirnya berhasil diamankan.

Anggota buser kemudian melakukan pengembangan mencari barang bukti hasil kejahatan dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Berita Rekomendasi

Saat sedang melakukan pengembangan pencarian barang bukti, kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan cara berlari.

"Anggota buser mengejar dan memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Akhirnya anggota mengeluarkan tembakan kearah kaki pelaku dan kedua pelaku dapat diamankan, dan kita bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Selanjutnya kita amankan ke Mapolres Musirawas, guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Dari pengembangan terhadap kedua pelaku, didapatkan keterangan bahwa otak penodongan yang dilakukan oleh kedua pelaku didalangi oleh salah satu pegawai di Dinas Pemberdayaan Perempuan atas nama Epril Laila.

Tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Musirawas.‎

"Pembagian uang hasil kejahatan tersebut masing-masing, tersangka Hendra Purwana Rp98 juta, Edi Supriyanto Saputra ‎Rp100 juta da Epril Laila Rp50 juta," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka Hendra Purwana berupa satu unit sepeda motor Honda CB150r warna putih yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.

Kemudian satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio yang dibeli dari hasil kejahatan, dua buah cincin emas hasil kejahatan dan uang tunai sebesar Rp20 juta.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas