Muncikari dan Dua Gadisnya Hanya Dijerat Pidana Ringan
IM Candra Wisada (46), Yeni (30) dan Riska (22) sudah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Denpasar, Bali. Mereka terlibat prostitusi online.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - IM Candra Wisada (46), Yeni (30) dan Riska (22) sudah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Denpasar, Bali.
Mereka ditangkap pada Kamis 1 Desember di sebuah hotel di Jalan Tukad Musi Renon Denpasar Bali. Usai menjalani sidang, penyidik Satreskrim hanya mengenai ketiganya dalam tindak pidana ringan.
"Kami kenakan tindak pidana ringan. Dan akan menjalani sidang di pengadilan," kata Kasatreskrim Polresra Denpasar Kompol Reinhard H. Nainggolan kepada Tribun Bali, Sabtu (3/12/2016).
Ketiganya terlibat dalam jaringan prostitusi online. Muncikari dalam kasus ini mengunggah foto gadisnya di Facebook. Pengguna lalu membuat kesepakatan harga dengan menghubungi nomor WhatsApp atau pesan pendek.
"Praktiknya melalui Facebook," jelas Reinhard.
Dari penulusuran Tribun Bali dari Expo Bali biasanya rata-rata pekerja seks komersial dibanderol dengan harga paling murah Rp 1 juta.