Polres Dumai Amankan Ratusan Dus Miras Diduga dari Luar Negeri
Sat Opsnal Reskrim Polres Dumai mengamankan ratusan dus minuman beralkohol yang dimuat dalam satu truk.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sat Opsnal Reskrim Polres Dumai mengamankan ratusan dus minuman beralkohol yang dimuat dalam satu truk, Sabtu (3/12/2016).
Pengungkapan dilakukan saat aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Selinsing, Jalan Raya Dumai-Sungai Pakning, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Informaisi yang diterima Tribun Pekanbaru (Tribunnews.com Network), polisi awalnya mendapati laporan adanya aktivitas bongkar muat sebuah truk di Pelabuhan Selingsing.
Satu truk tronton memuat minuman keras.
Dari informasi tersebut polisi langsung menuju ke lokasi.
Benar saja aktivitas bongkar muat barang terlarang tersebut sedang berlangsung.
Tak membuang waktu polisi langsung melakukan penggerebekan.
Tiga orang diamankan, yakni DK sopir truk, D sopir dua truk serta JD dari ekspedisi.
Kapolres Dumai, AKBP Donald H Ginting mengatakan dugaan miras tersebut dibawa dari luar negeri.
"Kita masih lakukan pengembangan," kata Donald H Ginting, Minggu (4/12/2016).
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Perpres Nomor 74 tahun 2015 tentang perlakuan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa kepelabuhan yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri.
"Saat ini barang bukti dan tersangka dalam tahanan Mapolres," kata dia.