Dituduh Curi Sawit di Kebun Sendiri, Petani Ini Divonis Penjara 4 Bulan 10 Hari
Nurdin dijatuhi penjara 4 bulan 10 hari. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara satu tahun.
Editor: Robertus Rimawan
![Dituduh Curi Sawit di Kebun Sendiri, Petani Ini Divonis Penjara 4 Bulan 10 Hari](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/petani-yang-dituduh-curi-sawit-di-kebun-sendiri_20161205_222641.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Nurdin (60), seorang petani di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, yang dituduh mencuri buah kelapa sawit milik PT Agri Andalas dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tais, Senin (6/12/2016).
Nurdin dijatuhi penjara 4 bulan 10 hari. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara satu tahun.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Yudhistira Adi Nugraha menilai, terdakwa Nurdin, sesuai keterangan beberapa saksi, terlihat mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan menggunakan egrek.
Baca: Kisah Petani yang Dituduh Curi Sawit di Kebun Pribadi yang Bersertifikat Namanya
"Buah kelapa sawit tersebut diangkat menggunakan motor yang dilengkapi jaring dari kebun milik perusahaan ke kebun milik terdakwa."
"Aktivitas terdakwa lalu disergap oleh beberapa petugas kemanan perusahaan yang sedang melakukan patroli," kata Yudhistira dalam pembacaan amar putusan.
Dalam amar putusan juga disebutkan bahwa terdakwa mengajukan tiga saksi, namun ketiga saksi tersebut tidak ada yang melihat secara langsung apakah Nurdin melakukan pencurian atau tidak.
Sementara itu, beberapa saksi dari pihak perusahaan di persidangan dan di bawah sumpah mengaku melihat Nurdin mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan dari jarak 30 meter.
Adapun tandan sawit yang dicuri sebanyak 24 tandan.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, Nurdin diberatkan karena merugikan PT Agri Andalas dan menghambat laju investasi.
Sementara Nurdin diringankan karena selama persidangan berlaku sopan dan masih memiliki tanggungan anak yang masih sekolah.
Majelis hakim tidak dapat memenuhi tuntutan JPU dengan penjara satu tahun karena keputusan harus memenuhi rasa keadilan terhadap masyarakat.
Atas putusan tersebut JPU, Deti, menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.
Demikian pula dengan kuasa hukum Nuridn dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Respublika, Fitriansyah menyatakan pikir-pikir.
Persidangan Nurdin cukup menjadi perhatian masyarakat.
Aparat Polres Seluma pun mengerahkan satu peleton anggotanya yang terdiri dari satuan Sabhara, intel, untuk mengamankan jalannya persidangan. (Kontributor Kompas.com Bengkulu, Firmansyah)