Pencuri Ambil Burung Jalak Bali Tapi Lupa Bawa Sertifikatnya
Sebuah toko burung di Jalan Ir Soekarno, Kabupaten Tabanan, Bali, dibobol kawanan maling pada Senin (5/12/2016) dini hari.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Argawa
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Sebuah toko burung di Jalan Ir Soekarno, Kabupaten Tabanan, Bali, dibobol kawanan maling pada Senin (5/12/2016) dini hari.
Pemilik toko I Ketut Gede Jiwa Artana mengaku rugi jutaan rupiah. Barang yang dicuri berupa tiga pasang burung jalak Bali dan seekor burung murai.
“Diperkirakan kejadiannya sekitar pukul 02.00 Wita pada Senin. Karena ada yang sempat melihat tiga orang berada di sebelah utara toko dini hari itu,” kata Jiwa Artana, Selasa (6/12/2016).
Per ekor burung jalak Bali yang hilang usianya sekitar empat bulan dan harganya sekitar Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta. Sementara burung murai yang hilang harganya Rp 4,5 juta hingga Rp 5 juta.
“Pencuri masuk dari sisi sebelah timur dengan menjebol plafon yang terbuat anyaman bambu terus masuk ke dalam toko,” sambung Artana.
Disebutkannya, pencuri tidak berhasil mengambil sertifikat burung jalak. Jika pencuri kembali menjual burung jalak tanpa sertifikat resmi makan akan ditolak penghobi karena menganggapnya ilegal.
“Sertifikatnya terus saya bawa dalam tas,” jelas dia.