Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fordem Bandung: Kebaktian di Gedung Sabuga Sudah Berlangsung Setiap Tahun

Kebaktian Kebangunan Rohani di Gedung Sabuga sudah berlangsung setiap tahun. Gedung tersebut sarana umum yang bisa disewa siapa pun.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Fordem Bandung: Kebaktian di Gedung Sabuga Sudah Berlangsung Setiap Tahun
Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S
Ratusan personel Polrestabes Bandung berjaga di Gedung Sabuga ITB, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Selasa (6/12/2016) sore. Mereka mengamankan kegiatan kebaktian natal yang digelar di gedung milik ITB itu. TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Forum Demokrasi Bandung menilai pemerintah tak hadir ketika puluhan orang menghentikan kebaktian umat Kristiani di Gedung Sabuga, Selasa (6/12/2016) petang.

Pemerintah membiarkan sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Pembela Ahlu Sunnah dan Dewan Dakwah Islam Bandung melarang Kebaktian Kebangunan Rohani di Gedung Sabuga.

"Lagi-lagi tindakan melanggar hukum dan hak asasi manusia terjadi di kota 'Ramah HAM' ini! Kemarin umat Kristiani yang akan melakukan ibadah KKR mendapat aksi penghalang-halangan disertai ancaman dan intimidasi," kata koordinator FDB, Harold Aron, dalam konferensi persnya di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (7/12/2016).

Kegiatan KKR telah dilakukan dan dilaksanakan di Gedung Sabuga ITB setiap tahunnya. Adapun gedung Sabuga merupakan sarana umum yang bisa disewa, dimanfaatkan semua orang dan kelompok.

"Namun tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, secara sewenang-wenang PAS dan DDI menuduh kegiatan tersebut melanggar prosedur kegiatan ibadah," sambung Harold.

Ironisnya, negara sebagai penjamin warga beribadah sesuai keyakinannya hanya diam dan tak berdaya. Aparat kepolisian tunduk terhadap tindakan massa sehingga jemaat harus mengakhiri ibadahnya lebih cepat.

Berita Rekomendasi

"Pihak ormas pun sampai masuk ke ruangan acara dan meminta tim paduan suara turun dari panggung. Aparat Kepolisian yang jumlahnya lebih dari seratus orang tampak tidak berdaya di hadapan ormas yang jumlahnya puluhan orang," kata Harold.

Dikatakan Harold, kepolisian dan Pemerintah Kota Bandung telah melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melarang warganya untuk melakukan ibadah keagamaan.

Padahal negara ini ada berkat perjuangan dan pengorbanan setiap tetes darah rakyatnya yang berasal dari berbagai suku dan agama.

"Atas dasar itu Negara ini telah berjanji untuk melindungi semua warga yang berasal dari berbagai latar belakang tersebut," kata Harold.

Hal ini, kata Harold, dicantumkan dalam konstitusi Negara, yaitu pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Diperkuat lagi, kata dia, dalam UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 pasal 22 ayat 1 dan ayat 2.

"Namun kenyataannya jauh panggang daripada api. Aparat serta pemerintah negara ini tidak dapat menginternalisasi nilai-nilai tersebut dengan baik. Sehingga masih saja terjadi pelanggaran-pelanggaran dan pembiaran terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusi warga," kata Harold.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas