Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Warga Parsoburan Barat Ingin Tanah Adat Mereka Dikembalikan PT Toba Pulp Lestari

Tanah adat masyarakat Huta Tungko Ni Solu seluas 733 hektare. Warga berharap tanah dikembalikan untuk digunakan bertani.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Medan, Nikson Sihombing

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dirman Rajagukguk bergelar Raja Huta Tungko Ni Solu berharap tanah adat seluas 700 hektare, yang sudah diwariskan sejak nenek moyang mereka dikembalikan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Harapan itu disampaikannya dalam diskusi dengan Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), Rabu (7/12/2016).

"Harapan kami dikembalikanlah wilayah adat kami untuk lahan pertanian masyarakat. Karena penduduk di kampung kami udah lebih dari 120 KK, " katanya.

Ia menjelaskan, saat ini tanah yang gunakan oleh masyarakat Huta Tungko Ni Solu, Parsoburan Barat, Kabupaten Toba Samosir hanya sekitar 70 Hektare. Itu pun sudah termasuk gereja, kuburan dan jalan.

"Kembalikanlah tanah kami supaya jangan ada bentrokan dengan masyarakat. Luasnya itu ada 773 hektare. Fotonya pun ada. Itu dibuat oleh Belanda dan itu kami bawa sekarang, " katanya.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas