Dua dari Sembilan Perampok yang Ditangkap Ternyata Pecatan TNI
Sembilan perampok diciduk Satreskrim Polres Purwakarta. Kawanan perampok itu ditangkap setelah polisi memburu mereka selama dua hari.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Sembilan perampok diciduk Satreskrim Polres Purwakarta. Kawanan perampok itu ditangkap setelah polisi memburu mereka selama dua hari.
Informasi yang dihimpun Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), polisi menangkap sembilan perampok itu di wilayah Jatiasih, Kabupaten Bekasi, Kiaracondong, Kota Bandung, dan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (6/12/2016) dan Rabu (7/12/2016).
"Sembilan ini merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan di dua lokasi di Kabupaten Purwakarta," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (8/12/2016).
Kesembilan pelaku itu, yakni ASM (33), AS (46), AS (27), ES (28), TS (36), ESa (26), N (46), UWE (36), dan G (44).
ASM dan AS diketahui eks anggota TNI yang dipecat. Sedangkan lainnya diketahui sebagai pegawai swasta.
"ASM diberhentikan secara tidak hormat dari TNI AU pada 2012 dengan pangkat terakhir sertu. Dia ditangkap di Bekasi. Sedangkan AS diberhentikan secara tidak hormat dari TNI AD pada 2002, pangkat terakhir sertu. Ia ditangkap di Kota Bandung," kata Yusri.
Dikatakan Yusri, jajaran Satreskrim Polres Purwakarta menyita sejumlah barang bukti milik para tersangka.
Barang bukti itu diduga digunakan para tersangka untuk menjalankan aksinya.
Barang bukti yang disita, yakni dua unit mobil Toyota Avanza, tiga pucuk airsoft gun jenis FN, bareta, dan revolver, sepucuk airsoftgun jenis Riffle, 15 ponsel, satu stel baju dinas loreng TNI, sepasang sepatu PDL, dua buah baret TNI, enam lembar STNK, lima kartu tanda pengenal TNI berbagai pangkat, dan lainnya.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka serta melakukan pencarian terhadap pelaku yang masih buron. Ada tiga pelaku yang masih buron," kata Yusri.
Sembilan tersangka itu dikenakan pasal 365 KUHPidana. (cis)