RSUD Langsa Bongkar Praktik Jual Beli Darah
Pihak manajemen RSUD Langsa membocorkan sejumlah dokumen yang mengarah pada praktik jual beli darah.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Pihak manajemen RSUD Langsa membocorkan sejumlah dokumen yang mengarah pada praktik jual beli darah oleh pihak Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) yang juga berkantor di Gedung RSUD Langsa.
Narasumber yang minta tak ditulis namanya ini menuding oknum di UTD PMI berupaya mencari untung dari praktik jual beli darah yang dibutuhkan pasien di RSUD Langsa.
"Oknum UTD PMI ini juga merangkap petugas di RSUD Langsa, sehingga ia mudah mengendalikan bisnis jual beli darah ini, dan praktik ini sudah berlangsung lama," ujar petugas RSUD Langsa tersebut, Rabu.
Data dihimpun Serambi (Tribunnews.com Network), menyebutkan meskipun dalam Surat Edaran Menkes RI Nomor HK/Menkes/31/1/2014 dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 79 tahun 2014, dibenarkan adanya Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) sebesar Rp 360.000 per kantong darah dari pasien.
Namun selama ini pihak UTD PMI tidak mengeluarkan biaya yang besar untuk operasionalnya.
"Karena hampir semua fasilitas yang digunakan UTD PMI ini adalah milik/aset RSUD, kecuali untuk pengadaan kantong darah. Seharusnya dari Rp 360 ribu/kantong darah itu, ada hak atau penghasilan sebagai pendapatan untuk RSUD Langsa, tetapi dana itu semuanya masuk ke rekening UTD PMI setempat," ujarnya.
Data yang diperoleh Serambi menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2015, UTD PMI Kota Langsa telah mengambil uang ratusan juta rupiah dari bendahara pengeluaran RSUD Langsa, sebagai pembayaran transfusi darah yang selama ini digunakan pasien rumah sakit itu.
Dari kwitansi pembayaran dengan nomor rekening: 5.2.2.02.06, pada tanggal 17 Maret 2015, pihak RSUD Langsa sesuai klaim Nomor: 11/004/ADM/II/2014 tertanggal 10 Februari 2015, melakukan pembayaran transfusi darah bulan Januari kepada PMI Kota Langsa sebesar Rp 78.480.000.
Selanjutnya klaim nomor: 34/004/ADM/III/2015 tertanggal 13 Maret 2015, dibayar transfusi darah bulan Februari sebesar Rp 110.880.000 pada tanggal 18 Maret 2015. Lalu Klaim nomor: 85/004/ADM/IV/2015 tertanggal 13 April 2015 dan klaim nomor: 130/004/ADM/V/2015 tertanggal 19 Mei 2015, bendahara pengeluaran RSUD Langsa membayar sebesar Rp 262.800.000 pada 14 September 2015.
Pada tahun 2016, juga dibayarkan biaya transfusi darah pada bulan Januari 2016 sebesar Rp 362.880.000, berdasarkan klaim nomor: 155/004/ADM/VI/2015, nomor: 175/004/ADM/VII/2015 dan nomor: 186/004/ADM/VIII/2015.
Semua kwitansi pembayaran transfusi darah PMI Kota Langsa oleh RUSD Langsa dibayarkan oleh Laylan Masitah SE, dan diterima oleh dr Dahniar Mkes selaku Direktur Unit Donor Darah PMI Kota Langsa.
Sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan RSUD Langsa adalah Romi Achmadi SFarm Apt, dan disetujui Direktur RUSD Langsa dr Herman. Sedangkan kwitansi nomor 1.02.1.02.02.38.18 dengan nomor rekening anggaran: 5.2.2.01.09, untuk klaim nomor: 428/004/ADM/XII/2015, dibayarkan sebesar Rp 116.280.000, pada 31 Oktober 2016.
Kemudian klaim nomor: 470/004/ADM/XII/2015 dibayar Rp 144.000.000. Pada kwintasi ini tertera disetujui oleh dr Syarbaini Mkes, sebagai Direktur baru RSUD Langsa mengantikan dr Herman.
Sementara penerima, pejabat pelaksana teknis dan bendahara pengeluaran masih sama seperti pada kwitansi sebelumnya.