Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Aceh Hingga 20 Desember
Sutopo menjelaskan penetapan tanggap darurat diperlukan untuk memudahkan penanganan darurat dan kemudahan akses menggunakan potensi
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Status Tanggap Darurat Bencana diterapkan selama 14 hari, yakni 7-20 Desember 2016, melalui surat Nomor 39/PER/2016 akibat gempabumi berkekuatan 6,5 SR yang terjadi Rabu (7/12/2016).
Apalagi jumlah korban jiwa terus bertambah.
"Untuk mempercepat proses tanggap darurat bencana maka Gubernur Aceh menetapkan status Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari," ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho kepada Tribun, Kamis (8/12/2016).
Masa tanggap darurat ini berlaku untuk tiga kabupaten yaitu Kabupaten Pidie Jaya, Pidie dan Bireuen.
Sutopo menjelaskan penetapan tanggap darurat diperlukan untuk memudahkan penanganan darurat dan kemudahan akses menggunakan potensi sumber daya yang ada.
Hingga Kamis (8/12/2016) pagi menjelang siang ini jumlah korban meninggal dunia akibat gempa bumi 6,5 Skala Richter di Pidie Jaya, Aceh mencapai 99 orang.
Sutopo juga mengatakan, kemungkinan jumlah korban tewas tersebut akan terus bertambah mengingat evakuasi yang masih terus dilakukan.
Selain 99 orang yang tewas, ada 1 orang hilang, 136 luka berat, 616 luka ringan serta 124 bangunan masjid roboh.
"Korban rata-rata meninggal karena tertimpa bangunan yang runtuh dan upaya evakuasi masih terus dilakukan. Kemungkinannya korban yang meninggal masih ada," kata Sutopo dalam siaran di Kompas TV. (*)