BPKB Palsu Buatan Warga Kudus Tembus Rp 12,5 Juta
BPKB palsu tampak asli di Wonosobo tembus Rp 12 juta per buah. Anggota sindikat pemalsunya diciduk personel Polda Jateng.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Aparat Polres Wonosobo berhasil mengungkap sindikat pemalsu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang diotaki seorang warga Kudus, Jawa Tengah.
Selain mengamankan 6 unit kendaraan berikut 3 buah BPKB palsu serta puluhan barang bukti lainnya, polisi menangkap 6 tersangka, sementara satu orang masih buron.
Dalam gelar perkara yang dipimpin Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono di Polres Wonosobo, Kamis (8/12/2016), terungkap pelaku sudah beroperasi selama tujuh bulan terakhir.
"Modus yang digunakan menggunakan material BPKB asli yang didapat dari lelang leasing. Kemudian dilakukanlah perubahan pada identitas kendaraan yang disesuaikan dengan pesanan," kata Condro pada Jumat (9/12/2016).
Para tersangka dijerat dengan pasal 263 atau 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Kapolres Wonosobo AKBP Azis Andriansyah membeberkan kasus tersebut berawal dari laporan surveyor kredit sebuah bank di Wonosobo yang mencurigai BPKB sebagai agunan kredit.
"Benang pengamannya sudah putus dan nomor BPKB-nya berbeda antara yang tertera dengan di STNK," kata Kapolres Wonosobo.
Atas laporan itu Polres Wonosobo menangkap Luthfi dan Ulin pada 18 November 2016. Warga Wonosobo ini pengaju kredit. Mereka memesan BPKB palsu dari seorang perantara.
Polisi kemudian menangkap perantara yang dimaksud, yakni Ipung, warga Kudus, di Kompleks Terminal Mendolo Wonosobo, pada 20 November 2016.
Tim Reskrim bergerak menuju Kudus untuk menangkap pelaku lain pada 30 November, dibantu Unit Resmob Polres Kudus dan Timsus Jatanras Polda Jateng.
Hasilnya tertangkap tiga orang yakni Agus Joni dan Moh Safik yang merupakan perantara, serta Pepi sang pembuat BPKB palsu.
Polisi turut menggeledah kediaman Pepi di Rusunawa Bakalan Krapyak Kudus dan menemukan puluhan stempel palsu dari berbagai kesatuan Polri maupun instansi di Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti berupa perangkat komputer, printer, berbagai alat tulis yang digunakan untuk menghapus identitas BPKB asli serta beberapa dokumen antara lain KTP, transkrip, Ijazah, Buku Nikah dan KK yang diduga palsu.
"Kami akan proses kasus ini. Termasuk dugaan sudah tersebarnya 'hasil karya' pelaku di wilayah Jawa Tengah," sambung Azis.
Berdasarkan pengakuan Pepi, dia sudah membuat sekitar 15 BPKB palsu. Setiap BPKB palsu ia jual seharga Rp 6,5 juta.
"Tapi sampai pemakai bisa sampai Rp. 12,5 Juta. Untuk pemasaran menggunakan media sosial. Jika ada yang pesan, saya buatkan,"katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.