Tunggak Bayar Pajak Ratusan Juta Rupiah, Pengusaha Pupuk di Pacitan Disandera di Rutan
Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II menyandera (gijzeling) pengusaha asal Pacitan berinisial BW (51)
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II menyandera (gijzeling) pengusaha asal Pacitan berinisial BW (51) di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (9/12/2016) sore.
Pengusaha perdagangan dan distributor pupuk itu dijebloskan ke penjara karena menunggak pajak tahun 2007 senilai Rp 371,28 juta.
"Kami tangkap BW di kediamannya di Jalan KS Tubun, Kelurahan Sumberharjo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, kemarin Kamis ( 8/12/2016), dengan bantuan anggota Polda Jatim," kata Kepala Kantor Pajak Wilayah Ponorogo-Pacitan Aristo Priyo Adi di Rutan Ponorogo kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Jumat (9/12/2016) sore.
Aris menyebutkan, sebelum dilakukan penyanderaan, yang bersangkutan sudah dua kali mendapat surat peringatan agar segera melunasi tunggakan pajak.
Namun karena tidak ada respons, dan tidak ada itikad baik, pihaknya menyandera BW di Rutan Ponogoro.
"Sesuai aturan, Direktorat Jenderal Pajak dapat menyandera seseorang yang menunggak pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta, paling lama enam bulan," katanya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Aris menjelaskan, penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang kembali paling lama hingga enam bulan.
Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak sudab dibayar lunas.
"Tapi, rata-rata belum sampai enam bulan mereka sudah melunasinya," katanya.
Dia berharap, penyanderaan wajib pajak (WP) yang menunggak membayarkan pajak ini dapat menjadi contoh dan memberi efek jera bagi pengunggak pajak yang lain.