Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Rapat Terkait Pembubaran KKR di Bandung Postingan Ridwan Kamil Ini Kejutkan Publik

Poin-poin hasil rapat terkait pembubaran Kebaktian Rohani di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) ITB, Selasa (16/12/2016) malam mengejutkan publik.

Penulis: Robertus Rimawan
zoom-in Hasil Rapat Terkait Pembubaran KKR di Bandung Postingan Ridwan Kamil Ini Kejutkan Publik
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi: Ketua Komisi V DPRD Jabar, Syamsul Bahri memberikan keterangan kepada wartawan seusai menggelar rapat dengar pendapat bersama Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil terkait pemberhentian lima kepala sekolah SMAN di Kota Bandung, di gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (14/11/2016). hasil dari pertemuan tersebut, tidak ada pemecatan terhadap lima kepala sekolah SMAN di Kota Bandung, yang ada Wali Kota Bandung merekomendasikan ke Pemprov Jabar untuk memberhentikan sementara kelima kepala sekolah tersebut karena dinilai telah melanggar aturan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

4. Kehadiran secara fisik di ruangan peribadatan KKR oleh sekelompok warga yang tergabung dalam Ormas Pembela Ahli Sunah (PAS) di tanggal 6 Desember 2016, adalah pelanggaran hukum KUHP. Seburuk-buruknya situasi yang berhak melakukan pemberhentian kegiatan keagamaan dengan alasan hukum yang dibenarkan hanyalah aparat negara bukan kelompok masyarakat sipil.

5. Sesuai UU 17 Tahun 2013 tentang Keormasan, Ormas dilarang menebarkan rasa permusuhan terhadapa suku, agama, RAS dan golongan. Karenanya Pemkot Bandung memberi sanksi kepada Ormas PAS dengan 2 tahap sanksi sesuai aturan: Tahap persuasif dan Tahap Pelarangan Organisasi.

6. Tahap persuasif: dalam rentang waktu 7 hari, Pihak Ormas PAS diwajibkan memberikan surat permohonan maaf kepada panita KKR dan menyatakan kepada pemkot Bandung akan mengikuti semua peraturan perundangan-undangan dalam berkegiatan sebagai Ormas di wilayah hukum Negara Indonesia.

7. Apabila Ormas PAS menolak memberikan surat pernyataan, maka Pemkot Bandung yang secara hukum diberi kewenangan oleh UU 17 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, akan memaklumatkan PELARANGAN berkegiatan di wilayah hukum Kota Bandung kepada ormas PAS.

8. Sesuai rekomendasi Komnas HAM, aspek dugaan pelanggaraan hukum oleh Ormas PAS atas situasi ini agar dilakukan secepatnya dan sebaik-baiknya oleh pihak kepolisian.

9. Meminta MUI, FKUB dn FSOI untuk mengintensifkan forum dialog antara kelompok umat beragama di Kota Bandung.

Demikian kesepakatan bersama yang diambil dengan seadil-adilnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai tindak lanjut dari permasalahan kegiatan KKR yang terjadi tanggal 6 Desember 2016 di Sasana Budaya Ganesha.

BERITA REKOMENDASI

Hatur Nuhun.

(*)

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas