Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siap-siap, Mobil Angkutan Barang Dilarang Beroperasi pada Liburan Natal dan Tahun Baru

Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar melarang angkutan barang dengan sumbu lebih dari dua beroperasi pada libur Natal 2016 dan tahun baru 2017.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Siap-siap, Mobil Angkutan Barang Dilarang Beroperasi pada Liburan Natal dan Tahun Baru
KOMPAS IMAGES
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar melarang angkutan barang dengan sumbu lebih dari dua beroperasi pada libur Natal 2016 dan tahun baru 2017.

Hal itu untuk mengurangi kepadatan kendaraan dan mencegah terjadinya kemacetan arus lalu lintas di libur Natal dan tahun baru.

“Kami sudah kirim surat ke Kementerian Perhubungan, dan nanti akan dikeluarkan keputusan menteri,” kata Kepala Dishub Jabar, Dedi Taufik, kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (13/12/2016).

Dedi mengatakan, pihaknya mengusulkan pelarangan beroperasinya angkutan barang mulai 21 Desember 2016 sampai 2 Januari 2017.

Sejauh ini, kata dia, Kemenhub menyetujui larangan angkutan barang melewati jalur pantura.

“Itu bocorannya, tapi takut beralih ke jalur selatan justru, akan lebih berbahaya, makanya kami usulkan larangan operasi di jalur tengah, utara, dan selatan,” kata Dedi.

Berita Rekomendasi

Usulan Dedi bukan tanpa sebab. Berdasarkan pengalaman, kata Dedi, keberadaan angkutan barang yang melalui jalur selatan itu justru memperparah arus lalu lintas.

Sebab banyak angkutan barang mogok di jalur selatan lantaran tak kuat melewati jalur menanjak.

“Berdasarkan evaluasi tahun lalu, pergerakan angkutan darat naik 35 persen, 15 persennya merupakan angkutan barang,” kata Dedi.

Meski akan ada larangan angkutan barang, kata Dedy, truk pengangkut kebutuhan pokok, BBM, dan pos tetap diperkenankan beoperasi.

Sebab distribusi kebutuhan barang tersebut tidak bisa ditunda.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk angkutan barang seperti sembako, bensin itu memang diperbolehkan melintas,” kata Dedi. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas