Terbitkan Kupon Palsu BBM, Karyawan SPBU Sukaraja Masuk Bui
Mas Muhammad Rochbi alias Robi (36) diciduk dari rumahnya karena memalsukan kupon BBM di tempatnya bekerja, SPBU Sukaraja.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (tekab) 308 Polsek Telukbetung Selatan menangkap Mas Muhammad Rochbi alias Robi (36).
Ia disangka dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Sukaraja, Bandar Lampung.
Polisi menangkap Robi di rumahnya di Jalan H Agus Anang, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang.
Kapolsek Telukbetung Selatan Komisaris Listiyono Dwi Nugroho mengatakan, petugas menangkap Robi karena laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan.
“Tersangka merupakan karyawan SPBU yaitu operator pengisian BBM. Yang menjadi korban adalah pemilik SPBU tempatnya bekerja,” ujar Listiyono, Senin (12/12/2016).
Akibat penipuan tersebut, SPBU mengalami kerugian sekitar 104 juta.
Robi memalsukan kupon pengisian bahan bakar minyak. SPBU Sukaraja bekerjasama dengan Pelindo dalam hal pengisian BBM untuk kendaraan Pelindo.
Setiap kendaraan Pelindo yang mau mengisi bahan bakar menyerahkan kupon ke operator pengisian BBM. Satu kupon bernilai Rp 100 ribu.
Operator pengisian BBM lalu menyerahkan kupon itu ke bagian keuangan untuk dicairkan menjadi uang.
Sebagai operator pengisian BBM, Robi memalsukan kupon pengisian BBM itu. Kupon BBM palsu Robi serahkan ke bagian keuangan agar cair.
Bagian keuangan curiga setelah mengaudit adanya jumlah kupon yang berlebih dan nomor serinya ganda. Pihak SPBU menelusuri dan ternyata ada kupon palsu.
Pihak SPBU lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Telukbetung Selatan. Petugas lalu menyelidiki dan tersangka mengarah kepada Robi.
Menurut Listiyono, Robi memalsukan kupon BBM sudah tiga bulan terakhir. Ia berhasil meraup uang Rp 107 juta dan hasilnya dihabiskan untuk foya-foya.