Warga Nagan Raya Serahkan Dua Ekor Orangutan ke Polisi
Diterima langsung oleh Kapolres Mirwazi, setelah sebelumnya satwa yang dilindungi tersebut sempat dipelihara warga selama beberapa tahun.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dedi Iskandar
TRIBUNNEWS.COM, SUKAMAKMUE – Warga Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Senin (12/12/2016) siang, menyerahkan dua ekor orangutan (Pongo Abelii) ke polres setempat.
Diterima langsung oleh Kapolres Mirwazi, setelah sebelumnya satwa yang dilindungi tersebut sempat dipelihara warga selama beberapa tahun.
Polisi yang menerima satwa tersebut kemudian menyerahkannya kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, di halaman Mapolres Nagan Raya di Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Satwa Orangutan yang dilindungi negara tersebut, diatur dalam Undang-Undangan Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Satwa Liar, dengan ancaman penjara lima tahun ke atas. (*)