Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Nagan Raya Serahkan Dua Ekor Orangutan ke Polisi

Diterima langsung oleh Kapolres Mirwazi, setelah sebelumnya satwa yang dilindungi tersebut sempat dipelihara warga selama beberapa tahun.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dedi Iskandar 

TRIBUNNEWS.COM, SUKAMAKMUE – Warga Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Senin (12/12/2016) siang, menyerahkan dua ekor orangutan (Pongo Abelii) ke polres setempat.

Diterima langsung oleh Kapolres Mirwazi, setelah sebelumnya satwa yang dilindungi tersebut sempat dipelihara warga selama beberapa tahun.

Polisi yang menerima satwa tersebut kemudian menyerahkannya kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, di halaman Mapolres Nagan Raya di Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Satwa Orangutan yang dilindungi negara tersebut, diatur dalam Undang-Undangan Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Satwa Liar, dengan ancaman penjara lima tahun ke atas. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas