Camat Kedundung Sampang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan Camat Kedundung, Kabupaten Sampang, A Junaedi (AJ) sebagai tersangka.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan Camat Kedundung, Kabupaten Sampang, A Junaedi (AJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Rabu (14/12/2016).
"Selasa (13/12/2016) kemarin, penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya penyidik menetapkan AJ sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (14/12/2016).
Dalam penetapan AJ sebagai tersangka, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti atas keterlibatan AJ dalam pemotongan DD dan ADD di wilayah Kecamatan Kedungdung.
"Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 12d Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP pasal 55 serta pasal 64," terangnya.
Mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini menegaskan penyidik akan memanggil AJ untuk diperiksa sebagai tersangka.
Begitu pula Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga akan dikirim ke Kejaksaan.
"Apakah nanti ditahan atau tidak, itu keputusan penyidik," tegasnya.
Sebelum Camat A Junaedi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa, Kamis (8/12/2016) hingga larut malam.
Sebelum diperiksa di mapolda, ruang Kantor Camat Kedundung digeledah penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan tiga ponsel milik A Junaedi. Selain itu, penyidik juga membawa beberapa dokumen terkait ADD dan DD se-Kecamatan Kedundung.
Rupanya, penggeledahan tak hanya dilakukan di kantor camat saja. Namun penggeledahan dilanjutkan ke rumah Camat Junaedi di Desa Torjun.
Sekitar pukul 14.30 WIB, penyidik mengamankan empat buah buku tabungan.
Tiga buah buku tabungan atas nama Junaedi dan satu buah buku tabungan atas nama Khotijah istri Junaedi.
Dalam kasus OTT yang digelar di halaman Bank Jatim Cabang Sampang dan menemukan uang Rp 1,5 miliar, Kombes Barung tidak mau berandai-andai siapa saja yang bakal diperiksa.
"Pokoknya siapa saja yang terlibat akan diperiksa. Tunggu saja sampai pemeriksaan rampung," paparnya.
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk Ditreskrimsus Polda Jatim, menangkap kades beserta perangkat desa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di halaman Bank Jatim Cabang Sampang Jalan Wahid Hasyim.
Penangkapan yang dilakukan Subdit Tipikor Polda Jatim, Senin (5/12/2016) sekitar pukul 15.15 WIB, mengamankan 7 orang.
Mereka diduga kuat terlibat tindak pidana korupsi atas pemotongan ADD dan DD Kecamatan Kedundung, Sampang.
Setelah penyidikan dilakukan hanya Kun Hidayat yang ditetapkan sebagai tersangka. Enam orang lainnya dipulangkan tapi wajib lapor dua kali dalam sepekan (Senin-Kamis).