Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembacokan Tujuh Pelajar di Bantul, Polisi Tetapkan Delapan Tersangka

Ada sembilan yang diamankan dari beberapa tempat terpisah, delapan sudah ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pembacokan Tujuh Pelajar di Bantul, Polisi Tetapkan Delapan Tersangka
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Polres Bantul telah menangkap sembilan pelajar yang menganiaya sejumlah siswa SMA Muhammadiyah I Yogyakarta pada Senin (12/12/2016) lalu.

Kabag Mitra Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri, Kombes Awi Setiyono ‎mengatakan dari sembilan yang diamankan, delapan diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka pembacokan.

"Ada sembilan yang diamankan dari beberapa tempat terpisah, delapan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mereka masih dibawah umur," kata Awi, Rabu (14/12/2016) di Mabes Polri.

Awi melanjutkan lantaran masih dibawah umur, maka proses hukum terhadap mereka akan diperlakukan khusus dan menggunakan sistem Peradilan Anak yang tetap memperhatikan hak-hak anak.

"Kami amankan juga celurit dan informasinya kelompok pelaku ada yang bawa pedang. Ini masih didalami. Termasuk ada juga tiga pelaku yang masih DPO," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Terpisah, Kasat ‎Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo menuturkan kejadian bermula saat rombongan korban dalam perjalanan pulang dari berwisata ke pantai di Gunungkidul.

Sesampainya di perbatasan ‎Kabupaten Gunungkidul-Kabupaten Bantul, tepatnya di Dusun Lanteng, Selopamioro, Imogiri, para korban berpapasan dengan rombongan remaja.

Berita Rekomendasi

"Saat mereka berpapasan, kedua rombongan saling mengeber motor. Rombongan pelaku lalu balik arah dan mengejar. Pelaku ternyata membawa‎ sajam dan langsung melakukan penyerangan ke korban," ujar Anggaito Hadi Prabowo.

Berlanjut teman-teman korban yang berhasil melarikan diri lalu melapor ke pihak kepolisian.

Rekan korban juga ada yang mengingat wajah pelaku, sampai akhirnya dilakukan penangkapan.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan ‎Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP jo Pasal 169 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas