Penadah Motor Curian Hanya Dikenakan Wajib Lapor
Polisi menggunakan laporan model A sehingga tiap kali diperlukan untuk pemeriksaan, MS wajib hadir guna dimintai keterangannya.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penadah motor curian berinisial MS yang sempat diamankan di satu rumah yang dijadikan gudang di Jl Perjuangan, Gang Burung Sepatu, Medan Perjuangan tidak ditahan.
Ia hanya dikenakan wajib lapor oleh Satreskrim Polresta Medan.
"Memang yang bersangkutan terbukti menadah motor curian namun tidak kami tahan karena tidak ada laporan," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fahrizal, Rabu (14/12/2016).
Begitupun, polisi menggunakan laporan model A.
Tiap kali diperlukan untuk pemeriksaan, MS wajib hadir guna dimintai keterangannya.
"Yang bersangkutan sudah lama menerima motor curian. Saya tidak ingat pasti sudah sejak kapan," kata Fahrizal.
Dari informasi diperoleh Tribun, pada November 2011 lalu MS juga pernah digerebek karena menerima motor curian.
Dari tangannya, polisi menyita 137 unit motor berbagai merk.
Saat polisi kembali menggerebek kediaman MS yang sebahagian dijadikan gudang pada Kamis (8/12/2016) sore kemarin.
Turut disita lagi puluhan unit motor berbagai merk yang diduga hendak dijual ke Aceh. (ray/tribun-medan.com)