Ganja Senilai Rp 80 Juta Disita Satreskoba Denpasar
Ganja ditemukan rumah pelaku di Jalan Tukad Batanghari Denpasar Bali itu. Ganja ditemukan di lemari dan gantungan baju
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Penangkapan BDA (35) asal Banyuwangi Jawa Timur mengungkap peredaran narkotika golongan 1 jenis ganja cukup memprihatinkan di Denpasar Bali.
Apalagi ganja itu rencananya diedarkan untuk perayaan pergantian tahun.
Kapolresta Denpasar Kombes (Pol) Hadi Purnomo menyatakan, tersangka ditangkap bermula dari laporan masyarakat.
Tersangka yang tinggal di Jalan Tukad Batanghari Denpasar Bali itu diamankan di tempat tinggalnya dengan ganja yang terletak di lemari dan juga di gantungan baju.
Per paket ganja atau paket hemat, dijual tersangka dengan harga Rp. 500 ribu.
Dengan hitungan per satu kilogram, ganja dipeah menjadi 20 paket hemat seharga Rp. 500 ribu sehingga jika ditotal maka senilai 80 juta untuk 8 kilogram.
"Penangkapan ini sendiri untuk ganja diepcah menjadi 24 paket ganja. Dan harga per paket senilai Rp 500 ribu untuk per kilogram Rp 10 juta," katanya, Kamis (15/12/2016).
Dijelaskan Hadi, jika total seluruhnya 8,1 kilogram berupa ganja dan ekstasi 18 butir.
Ganja dipasok dari Medan Sumatera Utara, lewat ekspedisi dan tersangka menjemput di ekspedisi. Pengakuan tersangka baru sekali melakukan.
"Sebelumnya ganja ini sebesar 9 kilogram lebih, dan sekian kilo sudah dijual. Dan yang berhasil kami amankan 8,1 kilogram," ungkapnya.
Penangkapan terhadap BDA ini masih menyimpan DPO.
Seorang pria berinisial TM masih diburu pihak kepolisian dan masih dalam pengejaran.
"Jadi setelah terjual semua, barulah tersangka mentransfer uang itu. Tapi kami berhasil mengagalkan. Untuk ekspedisi sendiri, entah ada orang dalam atau tidak, yang pasti semua diurusi oleh DPO berinisial TM itu," jelasnya. (ang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.