Belum Sempat Dieksekusi, Ruangan di SMAK Dago Sudah Rata dengan Tanah
Eksekusi lahan urung dilakukan meski juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah membacakan surat keputusan pengadilan.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Eksekusi lahan urung dilakukan meski juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah membacakan surat keputusan pengadilan. Sebab objek yang akan dieksekusi di kawasan SMAK Dago sudah tak ada lagi.
Informasi yang dihimpun Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), juru sita PN Bandung akan melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap ruangan yang ada di dalam kawasan SMAK Dago.
Namun ruangan yang akan dieksekusi itu disebut-sebut telah rata dengan tanah.
Pantauan Tribun, petugas juru sita dan apara kepolisian sempat masuk ke dalam halaman SMAK Dago untuk melaksakan pengosongan. Namun mereka keluar kembali seolah menunggu sesuatu.
Belum ada kejelasan dari pihak juru sita terkait dengan esekusi tersebut.
"Lokasi ini eksecutable karena objek yang dieksekusi itu sudah tidak ada lagi karena objek sengketanya bangunan lama. Bangunan lama itu sudah dirobohkan, dan pihak pemohon (eksekusi) telah menerima konsinyasi pada Maret 2016," kata kuasa hukum pemilik lahan SMAK Dago, Benny Wullur, kepada wartawan di sela-sela eksekusi.
Benny mengatakan, PN Bandung seharusnya tak perlu repot-repot melakukan eksekusi lantaran objeknya sudah tak ada lagi.
Namun pihaknya menghormati keputusan pengadilan yang akan melakukan eksekusi pengosongan.
"Dari dulu memang eksekutabel, kami memiliki lahan ini setelah membeli dari negara. Kami juga memiliki izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bandung pada 2013," kata Benny.
Menurut Benny, adanya eksekusi pengosongan itu berawal urusan sewa menyewa pada 1960. Waktu itu, pemilik lahan SMA Dago, Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jabar menyewa bangunan yang akan dieksekusi kepada perusahaan Belanda.
"Pada 1960 dilakukan nasionalisasi, dan waktu itu perusahaan Belanda dilarang. Setelah nasionalisasi, tiba-tiba ada orang yang mengaku pengurus perusahaan, dan mereka mengklaim bangunan itu milik mereka," kata Benny.
Perwakilan PN Bandung, Nana Supriyadi mengatakan, eksekusi telah dilakukan meski objeknya sudah tak ada lagi. Hal itu menyusul objek yang akan dieksekusi memang sudah tak ada lagi.
"Akhirnya kami mengecek, karena kami tidak mengosongkan lahan, tapi mengosongkan ruangan. Kalau lahan lain cerita. Bangunan yang akan dikosongkan sudah rata dengan tanah," kata Nana kepada wartawan.
Nana mengatakan, sesuai amar putusan, pihaknya memang hanya diperintahkan untuk melakukan pengosongan bangunan yang digunakan sebagai kantor. Tidak disebut luas bangunan yang akan dikosongkan tersebut.
"Menurut keputusan memang ruang kantor. Eksekusi sudah selesai dan sudah dilaksanakan, objek sudah rata dengan tanah," kata Nana. (cis)