Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bikin Gaduh Bank saat Buru Pengedar Ganja, Polisi Dikira Komplotan Penjahat

Di dalam sebuah bank di Cimahi mendadak gaduh karena sejumlah pria menggedor keras pintu kamar mandi. Rupanya di dalam pengedar ganja bersembunyi.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Bikin Gaduh Bank saat Buru Pengedar Ganja, Polisi Dikira Komplotan Penjahat
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar,

CIMAHI, TRIBUNJABAR.CO.ID - Bekerja di sebuah bank swasta di Cimahi tak membuat Muhamad Rizky Mubarok (24) puas. Ia memilih menyambi sebagai pengedar ganja.

Sudah tujuh bulan pemuda asal Gang Sukari RT 06/01 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, ini menjual ganja. Belakangan polisi menangkapnya.

Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Wahyu Agung, mengatakan penangkapan Rizky hasil dari penyelidikan laporan masyarakat tentang adanya jual beli barang ganja.

"Setelah melakukan pengintaian selama tiga hari dan memastikan informasi tersebut benar, anggota kami langsung mengejar pelaku," ujar Wahyu di Polres Cimahi, Sabtu (17/12/2016).

Polisi menangkap Rizky di dalam bank di Jalan Melong Asih, Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Kamis, 15 Desember 2016. Pelaku mencoba kabur dan sembunyi di dalam kantornya.

"Saat didekati anggota di tempat parkir, pelaku langsung kabur dan sembunyi di dalam kamar mandi, dengan maksud mencoba menghilangkan barang bukti," kata Wahyu.

Berita Rekomendasi

Anggota langsung menggedor pintu kamar mandi dan memintanya keluar. Pimpinan bank datang dan sempat mencoba menghalangi anggota yang bertugas karena membuat gaduh.

Pimpinan bank meragukan anggota yang bertugas menangkap pelaku adalah polisi. Atasan Rizky menyangkap para anggota polisi tak berseragam komplotan penjahat.

"Kita sudah menujukkan surat perintah dan kartu anggota masih tidak percaya. Setelah pelaku keluar kamar mandi dan kita geledah, terdapat tiga linting ganja di saku celana pelaku, dari situ dia (pimpinan bank) baru percaya," ucap dia.

Pelaku diamankan di ruang tahanan Polres Cimahi dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas