Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita 18 Tahun Gugurkan Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacarnya

Warga mengetahui adanya kasus aborsi itu seusai puluhan petugas kepolisian memenuhi rumah kos tersebut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Wanita 18 Tahun Gugurkan Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacarnya
Tribun Jateng/Khoirul Muzaki
Ilustrasi mayat bayi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Jumat (16/12/2016) dini hari, warga Kampung Pengilon, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga digegerkan dengan tindakan biadab seorang wanita yang kos di Jalan Aliwijayan Rt 03 Rw 10 kampung setempat.

Warga mengetahui adanya kasus aborsi (menggugurkan paksa janin bayi di kandungan) itu seusai puluhan petugas kepolisian memenuhi rumah kos tersebut.

Tak berapa lama, wanita yang diketahui kesehariannya sebagai sales promosi di sebuah konter ponsel di Kota Salatiga itu pun dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Salatiga.

Tidak ada warga yang berkenan berkomentar terkait peristiwa tersebut. Termasuk petugas medis yang menangani wanita bernama inisial CYA (18), warga Getasan Kabupaten Semarang itu.

Jumat (16/12/2016) petang, Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga pun akhirnya membeberkan kronologis peristiwa yang menggegerkan warga tersebut.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Moch Zazid mengatakan, untuk mengungkap kasus tersebut pihaknya dibantu tim dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Tengah.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan hasil autopsi terhadap janin bayi yang diaborsi itu diketahui berusia sekitar 6 bulan dan sudah meninggal di dalam kandungan.

"Selain CYA yang saat ini masih dalam perawatan di RSUD Salatiga, kami juga sudah amankan teman pria pelaku aborsi tersebut. Saat ini masih dalam pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Salatiga.

Untuk pemeriksaan intensif terhadap CYA, menunggu kondisi fisik maupun mentalnya pulih terlebih dahulu," jelas AKP Zazid kepada Tribun Jateng, Sabtu (17/12/2016).

Atas peristiwa tersebut, pelaku baik CYA maupun ABP (teman pria pelaku), akan terancam hukuman sekitar lima tahun kurungan penjara dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Untuk perkembangan dari pemeriksaan, pihaknya berjanji akan menginformasikan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, CYA berusaha menghilangkan jejak dari hasil hubungan dengan teman prianya dengan cara aborsi.

Sebelumnya dia sempat meminum obat-obatan di kamar kosnya. Namun setelah dinanti-nanti ternyata tidak membuahkan hasil.

Dia bersama ABP pun kemudian menggunakan jasa tukang pijat.

Pasca pijat, janin berhasil keluar dari kandungan CYA. Dini hari itu, dia pun kemudian membungkus janin tersebut dengan kain putih dan dimasukkan ke dalam kardus.

Beberapa warga ada yang merasa curiga gerak-gerik pelaku di sekitar Jalan Osamaliki Kota Salatiga pun kemudian melaporkannya ke Polres Salatiga.

"Kami peroleh informaso ada wanita muda yang gerak-geriknya mencurigakan, kami tindaklanjuti dan yang didapat adalah kardus berisi janin bayi yang sudah tidak bernyawa tersebut yang rencananya hendak dibuang di suatu tempat. Dari keterangan sementara, CYA melakukan tindakan aborsi tersebut pada Rabu (14/12/2016)," jelas AKP Zazid.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas