Buang Mayat Anggota DPRD Korban Mutilasi, Tarmidi Divonis 1,5 Tahun Penjara
Majelis hakim memvonis Tarmidi, terdakwa penadahan dan pembuangan mayat mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, bersalah.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis hakim memvonis Tarmidi, terdakwa penadahan dan pembuangan mayat mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, bersalah.
Majelis hakim menilai Tarmidi terbukti melakukan penadahan dan turut serta membuang mayat Pansor.
“Menjatuhkan pidana selama satu tahun dan enam bulan dipotong masa tahanan,” ujar hakim ketua Minanoer Rachman di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (19/12/2016).
Ada beberapa hal yang memberatkan bagi Tarmidi. Hal yang memberatkan, Minanoer mengatakan, Tarmidi tidak menolak diajak membuang mayat di Martapura dan Tarmidi mengetahui bahwa yang dibuang itu adalah mayat.
Minanoer menuturkan, Tarmidi tahu bahwa yang dibuang mayat karena diberitahu Brigadir Medi.
Menurut Minanoer, Tarmidi juga tahu bahwa yang dibawa di dalam mobil adalah mayat karena pada saat di dalam mobil Tarmidi melihat darah.
“Pada prinsipnya, terdakwa tahu bahwa itu mayat,” jelas Minaoer.
Sedangkan hal yang meringankan, Tarmidi dianggap membantu proses penegakan hukum.
Karena dianggap membantu proses penegakan hukum, Minanoer di dalam pertimbangannya menyatakan bahwa putusan yang diberikan ke Tarmidi sudah adil.
Minanoer mengatakan bahwa Tarmidi tahu jam tangan yang diberikan Medi adalah hasil kejahatan.
Medi menyerahkan jam tangan tersebut ke Tarmidi di rumahnya. Jam tangan itu diambil Medi di lapangan tembak bersama Tarmidi.