Oknum BPN Kota Jambi Sandera Dua Wartawan di Ruangannya
Kasus kekerasan kembali dialami wartawan. Dua wartawan media lokal Jambi disekap oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kasus kekerasan kembali dialami wartawan. Dua wartawan media lokal Jambi disekap oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi.
Wartawan Jambi Independent Rizal dan fotografer Edi Junaidi mendatangi BPN Kota Jambi untuk mengkonfirmasi pemberitaan yang akan mereka muat, Jumat (15/12/2016).
Keduanya sempat diminta membawa surat keterangan dari kantornya bertalian dengan rencana pemberitaan kasus sengketa lahan di Kota Jambi sepanjang 2016.
Jambi Independent lalu melayangkan surat yang diminta BPN Kota Jambi. Setelah surat dilayangkan BPN Kota Jambi masih enggan memberikan keterangan.
Akhinya kedua wartawan tersebut disuruh menemui Kabag Kepegawaian BPN Kota Jambi yang diketahui bernama Een. Setelah masuk ruangannya, Rizal mendapat perlakuan tidak enak.
Keduanya dituding berasal dari organisasi lembaga swadaya masyarakat buka wartawan. Telepon seluler yang Rizal gunakan untuk merekam dan mengetik berita diambil dan ditahan.
Mereka tidak diperbolehkan menghubungi pihak kantor maupun rekannya. Kameranya pun dirampas seorang petugas keamanan di BPN Kota Jambi saat mengambil foto suasana kantor.
Menurut informasi, kedua wartawan ini sempat disandera di dalam ruangan selama lebih dari 30 menit. Keduanya diperbolehkan pulang setelah dijemput langsung pihak redaksi disertai aparat kepolisian.
"Berdasarkan perlakuan tersebut maka kami sampaikan ini merupakan perbuatan pidana," ujar Alpadli Monas, Pimpinan Redaksi Jambi Independent, Senin (19/12/2016).
Penyanderaan tersebut memicu rekan-rekan wartawan berunjukrasa damai di depan kantor BPN Kota Jambi siang tadi.
Puluhan wartawan ini menuntut Kepala BPN Kota Jambi memberi sanksi tegas terhadap oknum pegawai yang telah menyandera wartawan yang tengah bertugas.
Mereka menilai apa yang dilakukan pegawai BPN Kota Jambi, Een, dan rekannya merupakan tindak pidana. Usai berunjukrasa mereka melapor ke Polda Jambi.